Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR Belum Diberi Penjelasan Lengkap
Sabtu, 12 Februari 2022 - 17:56 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT ) menuai polemik. Sebab, Pasal 3 Permenaker itu menyebutkan bahwa manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek berusia 56 tahun.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN ) Saleh Partaonan Daulay mengaku belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait Permenaker Nomor 2/2020. Saleh mengungkapkan dalam rapat-rapat dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan JHT tidak dibicarakan secara khusus.
Bahkan, kata Saleh, dapat dikatakan, belum disampaikan secara komprehensif. "Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah disounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya, kita juga bisa menjelaskan," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Perindo: Jangan Korbankan Hak Pekerja!
Terkait permenaker tersebut, menurut Saleh, harus dipastikan agar tidak merugikan para pekerja. Sejauh ini, dirinya mendengar masih banyak penolakan dari asosiasi dan serikat pekerja.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN ) Saleh Partaonan Daulay mengaku belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait Permenaker Nomor 2/2020. Saleh mengungkapkan dalam rapat-rapat dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan JHT tidak dibicarakan secara khusus.
Bahkan, kata Saleh, dapat dikatakan, belum disampaikan secara komprehensif. "Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah disounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya, kita juga bisa menjelaskan," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Perindo: Jangan Korbankan Hak Pekerja!
Terkait permenaker tersebut, menurut Saleh, harus dipastikan agar tidak merugikan para pekerja. Sejauh ini, dirinya mendengar masih banyak penolakan dari asosiasi dan serikat pekerja.
Lihat Juga :