Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR Belum Diberi Penjelasan Lengkap

Sabtu, 12 Februari 2022 - 17:56 WIB
loading...
A A A
Saleh pun mempertanyakan apa tidak boleh misalnya diambil berdasarkan situasi dan kondisi pekerja. “Katakanlah, misalnya, karena kondisi pekerja yang sangat sulit, lalu dibolehkan dapat JKP dan JHT? Atau banyak opsi lain yang dimungkinkan," kata legislator Dapil Sumatera Utara II ini.

Selain itu, dirinya melihat bahwa kebijakan ini kurang sosialisasi. Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan belum maksimal mengedukasi masyarakat terkait JKP. Sebab, kata dia, kalau betul JKP ini bagus, tentu masyarakat akan mendukung.

Dirinya juga melihat bahwa Permenaker Nomor 2/2020 masih sangat layak untuk diperbincangkan di publik. Dia menilai diskusi publik itu dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja.

Lebih lanjut dia mengatakan, kalau hasil diskusi publik itu ternyata menyebut bahwa permenaker ini merugikan para pekerja, maka perlu didorong agar permenaker ini dicabut. "Harus dibuka ruang untuk diskusi. Tidak baik juga kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait," pungkasnya.
(rca)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2114 seconds (0.1#10.140)