Perlindungan Konsumen Penyandang Disabilitas

Sabtu, 12 Februari 2022 - 10:01 WIB
loading...
A A A
Selain platform yang tidak terakses, layanan purnajual juga kerap bermasalah bagi konsumen difabel. Misalkan layanan penukaran barang maupun pengaduan jika barang atau jasa tidak seperti yang dijanjikan. Menurut penelitian SIGAB, dari 160 difabel dengan berbagai ragam disabilitas, sebanyak 68 di antaranya mengalami kendala saat mengakses e-commerce.

Responden yang paling banyak mengalami hambatan adalah disabilitas sensorik penglihatan, yaitu 59 orang. Kendala yang mereka alami adalah kesulitan mengakses tombol navigasi di laman dan aplikasi. Sementara bagi ragam disabilitas daksa, durasi pembayaran yang terlalu singkat menjadi salah satu hambatan dalam proses jual beli online.

Aktivitas e-commerce yang menggunakan layanan telepon tanpa teks menjadi hambatan bagi penyandang disabilitas pendengaran. Kendala ini kerap terjadi dalam mekanisme pengaduan barang rusak yang harus konfirmasi melalui percakapan telepon.

Apa yang Harus Dilakukan?
Indonesia adalah salah satu negara yang mulai mengembangkan pembangunan kota berbasis inklusif pasca ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Kota inklusi adalah kota di mana semua masyarakat mampu hidup bersama-sama dengan aman dan nyaman, serta mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi penuh dalam dimensi spasial, sosial dan ekonomi tanpa adanya diskriminasi. Pencapaian kota inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas sangat ditentukan oleh akses penyandang disabilitas terhadap layanan infrastruktur dan fasilitas publik.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah perlu menyusun atau mengamandemen peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah, khususnya di sektor transportasi dan e-commerce. Ini bisa dengan melibatkan penyandang disabilitas dalam pembangunan mulai dari aspek perencanaan, perancangan, pengawasan, hingga pemeliharaan; pembuatan, penyempurnaan, dan pengimplementasian Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan CRPD bagi semua layanan publik untuk penyandang disabilitas.

Selain itu harus ada pengembangkan aplikasi digital yang ramah penyandang disabilitas bersama pelaku usaha serta harus ada komitmen dari negara dalam melindungi dan memberikan hak penyandang disabilitas dengan mengkaji ratifikasi protokol CRPD.

Yang juga penting adalah harus membangun data disabilitas yang terpilah dan komprehensif serta perlu adanya pengawasan dan upaya berkelanjutan terhadap aksesibilitas pelayanan publik untuk penyandang disabilitas. Selanjutnya, mendorong seluruh pemerintah daerah agar membuat peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8/2016 untuk mewujudkan aksesibilitas penyandang disabilitas pada sektor transportasi dan komunikasi digital. Untuk itu pemerintah pusat dan daerah perlu berkoordinasi terkait pemenuhan hak atas sarana dan prasarana fasilitas pada sektor transportasi dan e-commerce untuk menunjang aktivitas penyandang disabilitas.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Wajib Halal Oktober...
Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk
Tok! MK Nyatakan Penderita...
Tok! MK Nyatakan Penderita Penyakit Kronis Masuk Kategori Penyandang Disabilitas Fisik
Pertama di Dunia, Simulasi...
Pertama di Dunia, Simulasi Al-Qur’an Bahasa Isyarat Indonesia Diserbu Pengunjung CIBF Mesir
Istana Tampung Usulan...
Istana Tampung Usulan Anak Jalanan hingga Disabilitas Dapat MBG
Pemberdayaan Inklusif...
Pemberdayaan Inklusif Jadi Kunci, Penyandang Disabilitas Dibekali Keterampilan Siap Kerja
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Spillify.io Hubungkan...
Spillify.io Hubungkan Brand dan Konsumen, Ngespill Produk Bisa Dapat Cuan
Rekomendasi
Helikopter Angkatan...
Helikopter Angkatan Laut AS Jatuh di Laut Arab, 1 Awak Hilang, Ditembak Iran?
Italia Blokir Bantuan...
Italia Blokir Bantuan Militer NATO kepada Ukraina Senilai Rp1.436 Triliun, Sinyal Kemenangan bagi Rusia?
Bikin Momen Kumpul Keluarga...
Bikin Momen Kumpul Keluarga di Rumah Makin Seru dengan Inspirasi Kegiatan ala Shopee
Berita Terkini
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Hari Ini Prabowo Bertemu...
Hari Ini Prabowo Bertemu Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
Infografis
Ferrari KC23: Cuma Satu...
Ferrari KC23: Cuma Satu di Dunia, Milik Konsumen Misterius
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved