DPR Apresiasi BP2MI Perluas Penempatan PMI ke Jerman

Sabtu, 12 Februari 2022 - 09:04 WIB
loading...
DPR Apresiasi BP2MI Perluas Penempatan PMI ke Jerman
Indonesia melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) secara resmi memulai program untuk menempatkan PMI profesi tenaga perawat ke Jerman. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Indonesia melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) secara resmi memulai program untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) profesi tenaga perawat ke Jerman. Program ini dalam skema penempatan Government to Government (G to G) yang akan dimulai pada 2022.

Baca juga: Ketua DPD RI Minta Pekerja Migran Indonesia Dilindungi Hukum

Langkah tersebut diapresiasi oleh DPR, karena dapat memperluas lapangan kerja yang lebih terlindungi di luar negeri dan memperbanyak pemasukan devisa negara.



"Itu menjadi bagian dari tugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam memperbanyak kerja sama dengan konsep G to G atau lainnya," ujar Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo, Jumat (11/2/2022).

"Namun kita dorong bahwa tugas BP2MI ini untuk memperluas kerja saudara kita yang punya keahlian supaya mendapatkan hormat, imbalan dan penempatan kerja yang laik," tambahnya.

Menurut Rahmad, perluasan kerja sama BP2MI dengan sejumlah negara maju dengan skema G to G untuk penempatan PMI sangat baik. Dengan langkah tersebut peluang masyarakat yang memiliki keahlian menjadi terbuka lebar.

"Untuk apa tujuan negara maju supaya mereka nantinya pulang memiliki kesejahteraan dan kemandirian. Pekerja Migran Indonesis yang sudah mendapatkan gaji cukup maka nantinya akan membuka lapangan kerja di dalam negeri," katanya.

Ia mengatakan, tugas kerja BP2MI sangat mulia karena mendorong peningkatan devisa. Selain itu lembaga tersebut juga membantu PMI memperoleh kesempatan kerja.

"Itu yang perlu ditekankan. Kaitannya perluasan kerja sama dengan negara maju kita apresiasi sebab itu tugas BP2MI. Selain penempatan kerja dan juga memberikan perlindungan kepada semua PMI," terangnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1437 seconds (0.1#10.140)