1.155 Pegawai Kemenkumham Positif Covid-19

Jum'at, 11 Februari 2022 - 14:46 WIB
loading...
1.155 Pegawai Kemenkumham Positif Covid-19
Sebanyak 1.155 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham di seluruh Indonesia positif terpapar Omicron. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengalami terpaan gelombang Covid-19 varian Omicron kepada seluruh pegawainya. Tercatat, 1.155 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham di seluruh Indonesia positif terpapar Omicron.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto langsung menerapkan sejumlah kebijakan guna menanggulangi laju sebaran Covid-19 di instansinya.

“Saya menyampaikan rasa simpati kepada para rekan-rekan yang positif terpapar Covid-19, semoga semuanya cepat pulih kembali dan diberi kekuatan serta kesehatan seperti sedia kala oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Andap yang mewakili Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada Jumat (11/2/2022).



Andap menegaskan kepada seluruh pimpinan untuk memantau perkembangan kesehatan jajaran pegawai di masing-masing wilayah lingkungannya. Dia menjelaskan untuk pegawai yang positif Omicron dapat mengakses layanan telemedisin guna tetap dipantau tanpa mesti hadir ke kantor.

"Pegawai yang sedang sakit dapat melakukan konsultasi dengan tim kesehatan Kemenkumham secara online dengan layanan telemedisin. Termasuk untuk pegawai yang kondisi geografisnya relatif jauh dari pusat kesehatan," katanya.



Andap pun menandatangani surat edaran (SE) Surat Edaran (SE) Sekjen No. SEK-5.OT.02.02 tahun 2022 tentang Perpanjangan Ke-25 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa Bali agar menunda setiap kegiatan fisik dan semua perjalanan dinas.

Andap menjelaskan Kemenkumham mengutamakan keselamatan pegawainya diatas segalanya. Dia menginginkan kembalinya nol kasus positif Covid-19 yang pernah berlangsung di instansinya. "Keselamatan pegawai adalah hukum yang tertinggi. Mari kita semangat untuk kembali zero case di Kemenkumham," kata Andap sembari menutup sapanya kepada ASN secara daring.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama, Tubagus Erif menjelaskan, SE tersebut mengatur agar pegawai disiplin menerapkan protokol kesehatan dan aktif melakukan pencegahan Covid-19, termasuk menunda semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022. ”Setiap kegiatan kunjungan fisik diganti dengan komunikasi secara daring dan menghindari kegiatan mengundang banyak orang," ujar Tubagus.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1759 seconds (0.1#10.140)