Jaksa KPK juga Tuntut PT Adonara Propertindo Ditutup Setahun
Kamis, 10 Februari 2022 - 20:23 WIB
loading...
A
A
A
"Menghukum pula terdakwa PT Adonara Propertindo dengan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun," imbuhnya.
Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni, karena PT Adonara Propertindo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Jaksa juga menganggap bahwa terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo peserta atau pelaku aktif yang mencari serta memperoleh keuntungan di luar kewajaran dalam periode waktu tertentu. "Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa secara sukarela mengeluarkan hasil tindak pidana," imbuh jaksa.
Sebelumnya tiga petinggi PT Adonara Propertindo yakni, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar, dituntut dengan besaran pidana penjara yang berbeda-beda. Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar dituntut tujuh tahun penjara sedangkan Anja Runtuwene dituntut penjara 5 tahun dan 6 bulan. Ketiganya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni, karena PT Adonara Propertindo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Jaksa juga menganggap bahwa terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo peserta atau pelaku aktif yang mencari serta memperoleh keuntungan di luar kewajaran dalam periode waktu tertentu. "Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa secara sukarela mengeluarkan hasil tindak pidana," imbuh jaksa.
Sebelumnya tiga petinggi PT Adonara Propertindo yakni, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar, dituntut dengan besaran pidana penjara yang berbeda-beda. Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar dituntut tujuh tahun penjara sedangkan Anja Runtuwene dituntut penjara 5 tahun dan 6 bulan. Ketiganya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.
(muh)
Lihat Juga :