Meski Jokowi Tak Selalu Setuju, Pemerintah dan DPR Wajib Taat Putusan MK

Kamis, 10 Februari 2022 - 19:16 WIB
loading...
Meski Jokowi Tak Selalu...
Meskipun tak semua disetujui Presiden Jokowi, Direktur PSHK UII Allan F.G. Wardhana mengingatkan pemerintah dan DPR wajib menanati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Foto/youtube setpres
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengakui dirinya tidak selaku sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) Allan F.G. Wardhana mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Bukan hanya bagi DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang (UU) tetapi untuk seluruh pihak terkait. Karena itu, tidak ada upaya hukum lain untuk melawan apalagi mengingkarinya.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak hanya DPR dan Pemerintah yang terikat dengan putusan MK tapi semua pihak yg terkait dengan putusan harus mentaatinya. Tidak ada upaya lain lagi untuk melawan atau mengingkari putusan MK," kata Allan saat dihubungi, Kamis (10/2/2022).



Apakah pernyataan Jokowi berkaitan dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja? Allan menyampaikan bahwa apa pun putusan MK, para pembentuk UU wajib untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Karena kalau tidak diperbaiki, UU tersebut akan inkonstitusional permanen. "Kalau pemerintah tidak mau menindaklanjuti putusan MK, sama saja dengan mengingkari dan mengabaikan konstitusi," ujarnya.

Allan menegaskan, perintah dari putusan MK adalah memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Karena itu, meskipun UU P3 diubah dan UU Cipta Kerja tidak diubah, maka implikasinya UU Cipta Kerja akan inkonstitusional permanen.

"Tidak ada alasan bagi DPR dan pemerintah untuk membangkang putusan MK. Karena sifat putusan MK adalah final dan mengikat," tegas Allan.



Dalam sambutan dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2021, Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/2/2022) pagi tadi, Jokowi mengatakan tidak selalu sepakat dengan putusan MK.

"Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan MK dalam putusan-putusannya. Tapi pemerintah selalu menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan-putusan MK karena demikianlah yang diatur dalam UUD 1945 yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat," kata Jokowi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Hanya Letjen TNI...
Tak Hanya Letjen TNI Kunto, Mantan Ajudan Jokowi juga Batal Dimutasi
Rampai Nusantara Kawal...
Rampai Nusantara Kawal Langkah Jokowi Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Ijazah Palsu
Profil Rizal Fadhillah,...
Profil Rizal Fadhillah, Sosok yang Dilaporkan Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Diminta Siapkan Bukti dan Hadapi Proses Hukum
Gelar Hari Buruh 2025...
Gelar Hari Buruh 2025 di DPR, AJI Tuntut Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Media
Mediasi Gugatan Ijazah...
Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Belum Capai Sepakat, Ini Penyebabnya
Alasan Jokowi Laporkan...
Alasan Jokowi Laporkan Penuding Ijazah Palsu: Biar Jelas dan Gamblang
Profil Rismon Sianipar,...
Profil Rismon Sianipar, Sosok yang Menyebut Ijazah Jokowi Palsu
Jokowi Bilang Tudingan...
Jokowi Bilang Tudingan Ijazah Palsu Masalah Ringan, tapi Perlu Dibawa ke Ranah Hukum
Rekomendasi
Guru Besar UIN Jakarta...
Guru Besar UIN Jakarta Sebut Model Pendidikan Kemenag Membentuk Karakter Anak Didik Tidak Ringkih
AS Mulai Bagikan Info...
AS Mulai Bagikan Info Intel Ruang Angkasa Sensitif China dan Rusia pada Five Eyes
Teofimo Lopez Nodai...
Teofimo Lopez Nodai Rekor Tak Terkalahkan Arnold Barboza, Pertahankan Sabuk WBO
Berita Terkini
Terima Kunjungan Dubes...
Terima Kunjungan Dubes Palestina, Baznas RI Komitmen Bantu Warga Gaza
14 menit yang lalu
Letjen Kunto Arief Batal...
Letjen Kunto Arief Batal Dimutasi, DPR: TNI Terlalu Mudah Digoyah Urusan Politik
28 menit yang lalu
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
1 jam yang lalu
Purnawirawan TNI-Polri...
Purnawirawan TNI-Polri Tegaskan Dukung Program Pemerintahan Prabowo Subianto
2 jam yang lalu
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
2 jam yang lalu
7 Danlanud Dimutasi...
7 Danlanud Dimutasi Panglima TNI Akhir April 2025, Ini Sosok Penggantinya
2 jam yang lalu
Infografis
PDIP Pecat Jokowi, Gibran,...
PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari Partai
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved