Meski Jokowi Tak Selalu Setuju, Pemerintah dan DPR Wajib Taat Putusan MK
Kamis, 10 Februari 2022 - 19:16 WIB
loading...
Meskipun tak semua disetujui Presiden Jokowi, Direktur PSHK UII Allan F.G. Wardhana mengingatkan pemerintah dan DPR wajib menanati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Foto/youtube setpres
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengakui dirinya tidak selaku sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) Allan F.G. Wardhana mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
Bukan hanya bagi DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang (UU) tetapi untuk seluruh pihak terkait. Karena itu, tidak ada upaya hukum lain untuk melawan apalagi mengingkarinya.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak hanya DPR dan Pemerintah yang terikat dengan putusan MK tapi semua pihak yg terkait dengan putusan harus mentaatinya. Tidak ada upaya lain lagi untuk melawan atau mengingkari putusan MK," kata Allan saat dihubungi, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Jokowi Akui Pemerintah Tak Selamanya Sependapat dengan Putusan MK
Apakah pernyataan Jokowi berkaitan dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja? Allan menyampaikan bahwa apa pun putusan MK, para pembentuk UU wajib untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Karena kalau tidak diperbaiki, UU tersebut akan inkonstitusional permanen. "Kalau pemerintah tidak mau menindaklanjuti putusan MK, sama saja dengan mengingkari dan mengabaikan konstitusi," ujarnya.
Bukan hanya bagi DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang (UU) tetapi untuk seluruh pihak terkait. Karena itu, tidak ada upaya hukum lain untuk melawan apalagi mengingkarinya.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak hanya DPR dan Pemerintah yang terikat dengan putusan MK tapi semua pihak yg terkait dengan putusan harus mentaatinya. Tidak ada upaya lain lagi untuk melawan atau mengingkari putusan MK," kata Allan saat dihubungi, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Jokowi Akui Pemerintah Tak Selamanya Sependapat dengan Putusan MK
Apakah pernyataan Jokowi berkaitan dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja? Allan menyampaikan bahwa apa pun putusan MK, para pembentuk UU wajib untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Karena kalau tidak diperbaiki, UU tersebut akan inkonstitusional permanen. "Kalau pemerintah tidak mau menindaklanjuti putusan MK, sama saja dengan mengingkari dan mengabaikan konstitusi," ujarnya.
Lihat Juga :