Soal Saksi Ahli Pelaporan KSAD Dudung, MUI Belum Terima Surat Koalisi Ulama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Ulama , Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) menyatakan bakal menghadirkan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Puspomad. Ini dilakukan untuk memperkuat laporan pidana terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman tentang dugaan penistaan agama.
Tetapi Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengaku belum menerima surat resmi dari KUHAP APA berkaitan dengan hal tersebut.
"Sampai hari ini belum ada permintaan menjadi ahli terhadap kasus itu. Biasanya kalau ada permasalahan hukum dan mengharapkan keahlian MUI untuk memperjelas kasus itu, itu dikirim surat formal, hingga hari ini belum ada,"ujar Asrorun saat ditemui wartawan di Kantor MUI, Jakarta, Kamis,(10/2/2022).
Diberitakan sebelumnya, pengacara KUHAP APA, Damai Hari Lubis menjelaskan, nantinya saksi ahli yang berkompetensi di bidang syar'i akan terlihat apakah pernyataan Dudung masuk ke dalam unsur penodaan agama atau tidak.
"Itu ahli mengenai bidang syar'i agama, apakah ucapan Jenderal Dudung itu adalah sebuah penodaan atau penistaan atah bukan ya. Karena memang itu kewenangan ahli bidang agama," jelasnya.
Jika keterangan ahli menyatakan tidak ada unsur penodaan agama dari pernyataan Jenderal Dudung, Damai menyatakan kliennya pun akan menerima. "Kita kalau dinyatakan nanti tidak memenuhi unsur, ya kita harus menerimanya," katanya.
Tetapi Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengaku belum menerima surat resmi dari KUHAP APA berkaitan dengan hal tersebut.
"Sampai hari ini belum ada permintaan menjadi ahli terhadap kasus itu. Biasanya kalau ada permasalahan hukum dan mengharapkan keahlian MUI untuk memperjelas kasus itu, itu dikirim surat formal, hingga hari ini belum ada,"ujar Asrorun saat ditemui wartawan di Kantor MUI, Jakarta, Kamis,(10/2/2022).
Diberitakan sebelumnya, pengacara KUHAP APA, Damai Hari Lubis menjelaskan, nantinya saksi ahli yang berkompetensi di bidang syar'i akan terlihat apakah pernyataan Dudung masuk ke dalam unsur penodaan agama atau tidak.
"Itu ahli mengenai bidang syar'i agama, apakah ucapan Jenderal Dudung itu adalah sebuah penodaan atau penistaan atah bukan ya. Karena memang itu kewenangan ahli bidang agama," jelasnya.
Jika keterangan ahli menyatakan tidak ada unsur penodaan agama dari pernyataan Jenderal Dudung, Damai menyatakan kliennya pun akan menerima. "Kita kalau dinyatakan nanti tidak memenuhi unsur, ya kita harus menerimanya," katanya.
(muh)