Penahanan Bupati Langkat Cs Diperpanjang 40 Hari

Kamis, 10 Februari 2022 - 14:37 WIB
loading...
Penahanan Bupati Langkat Cs Diperpanjang 40 Hari
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) Cs hingga 40 hari ke depan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) Cs hingga 40 hari ke depan. Terbit Rencana merupakan tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumut.

Selain Bupati Langkat, KPK juga memperpanjang masa tahanan lima tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Desa Balai Kasih sekaligus kakak kandung Bupati Langkat, Iskandar PA; tiga kontraktor perantara suap, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor pemberi suap, Muara Perangin Angin.

"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersebut tersangka TRP dkk untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari 8 Februari 2022 sampai 19 Maret 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/2/2022).



Ali mengatakan, perpanjangan masa tahanan untuk para tersangka tersebut dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi bukti-bukti tambahan, sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan. Penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti.

"Pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik," pungkasnya.



Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.

Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.

Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Bupati Langkat untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Bupati Langkat yakni sebesar Rp786 juta.

Belakangan, ramai juga diperbincangkan adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat. Diduga, kerangkeng itu untuk memenjarakan para pekerja kebun kelapa sawit milik Bupati Langkat. Akibat perbuatannya, Bupati Langkat diduga telah melakukan perbudakan modern terhadap para pekerja sawit.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2009 seconds (0.1#10.140)