Penahanan Bupati Langkat Cs Diperpanjang 40 Hari
Kamis, 10 Februari 2022 - 14:37 WIB
loading...
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) Cs hingga 40 hari ke depan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) Cs hingga 40 hari ke depan. Terbit Rencana merupakan tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumut.
Selain Bupati Langkat, KPK juga memperpanjang masa tahanan lima tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Desa Balai Kasih sekaligus kakak kandung Bupati Langkat, Iskandar PA; tiga kontraktor perantara suap, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor pemberi suap, Muara Perangin Angin.
"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersebut tersangka TRP dkk untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari 8 Februari 2022 sampai 19 Maret 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Sadis! Komnas HAM: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tewaskan Lebih Dari 1 Orang
Ali mengatakan, perpanjangan masa tahanan untuk para tersangka tersebut dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi bukti-bukti tambahan, sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan. Penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti.
"Pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik," pungkasnya.
Baca juga: Bupati Langkat Kena OTT KPK di Sumatera Utara
Selain Bupati Langkat, KPK juga memperpanjang masa tahanan lima tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Desa Balai Kasih sekaligus kakak kandung Bupati Langkat, Iskandar PA; tiga kontraktor perantara suap, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor pemberi suap, Muara Perangin Angin.
"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersebut tersangka TRP dkk untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari 8 Februari 2022 sampai 19 Maret 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Sadis! Komnas HAM: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tewaskan Lebih Dari 1 Orang
Ali mengatakan, perpanjangan masa tahanan untuk para tersangka tersebut dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi bukti-bukti tambahan, sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan. Penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti.
"Pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik," pungkasnya.
Baca juga: Bupati Langkat Kena OTT KPK di Sumatera Utara
Lihat Juga :