Jurnalisme Berkualitas vs Ekosistem Media Digital

Rabu, 09 Februari 2022 - 07:41 WIB
loading...
A A A
Kita ambil contoh di Prancis, sebuah undang-undang mewajibkan pengelola media sosial seperti Facebook, Twitter, YouTube, Instagram dan berbagai platform dunia maya lainnya menghapus konten terkait ujaran kebencian, terorisme dan konten berbahaya bagi publik. Mereka diberi waktu satu jam setelah diperingatkan pemerintah untuk take down. Jika tidak, maka sanksi denda menanti, bayangkan besarnya bisa mencapai 4% dari pendapatan global mereka. Tentu ini angka yang besar. Boleh dikatakan Emanuel Macron, Presiden Prancis yang mengambil alih kepresidenan bergilir Dewan Eropa yang beranggotakan 27 negara sangat concern terhadap platform media sosial yang dinilai bisa merugikan publik jika tidak dikontrol. Singkatnya, ketika ada konten berbahaya, tanggung jawab lebih dibebankan kepada pemilik platform.

Malah, untuk menjaga ekosistem media mainstream tetap terjaga. Prancis; sejak Januari 2021, aliansi media Prancis; Alliance de la Presse d’information General (APIG) berhasil melakukan kesepakatan dengan raksasa internet Google untuk melakukan kompensasi publikasi media, atau bersepakat harga dengan publisher Prancis. Ini sebuah prestasi dan kemajuan yang didapatkan karena tidak semua negara mampu melakukan bargaining kuat dengan Google.

Di Eropa aturan yang menuntut tanggung jawab platform media sosial akan konten terus begulir. Bahkan di Jerman sudah terlebih dahulu berlaku. Pada Desember 2018 pemerintah mewajibkan denda terhadap platform media sosial sebesar 50 juta euro atau Rp700 miliar untuk satu unggahan berita hoaks. Tentu, apa yang dilakukan oleh negara-negara di Eropa selain melindungi publik dari acaman informasi yang buruk, juga melindungi media mainstream yang jauh lebih kedibel karena dalam bekerja menyajikan informasi terikat dengan code of conduct dan standar verifikasi yang tinggi.

Lupakan negara lain, yang jauh lebih maju dalam menghadapi evolusi digital, mari kita melihat Indonesia, yang secara menggembirakan sudah menikmati kemerdekaan pers selama hampir 23 tahun. Tepatnya, sejak lahirnya UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Tentang kemerdekaan pers ini, komitmen pemerintah sangat tegas sebagaimana sambutan Presiden Joko Widodo pada Kongres Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) ke VI di Lombok, NTB, November 2021. Komitmen pemerintah akan kemerdekaan pers sudah final.

Penegasan Presiden menjadi angin segar bagi pers Indonesia untuk terus menjadi partner dan kontrol bagi kebijakan-kebijakan pemerintah, melakukan kritik dan mengawasi semua kebijakan sesuai kaidah-kaidah pers dalam kode etik jurnalistik. Kemerdekaan pers yang terus dijamin pemerintah ini, tentu menjadi bagian yang sangat penting dalam lahirnya jurnalisme berkualitas.

Nah, sebelum kita mengupas posisi pers kita di tengah ekosistem media digital, mari kita lihat dulu, sudahkan kita menggunakan previlege (hak istimewa) kemerdekaan pers ini untuk menciptakan jurnaslime berkualitas?

Dalam teori pers libertarian yang ceritanya menjamin semua kebebasan berekspresi, konsep pers berada dalam posisi “free market place of ideas” dan dikontrol dengan “self righting process of truth”. Artinya; pers tidak lagi dilarang mengkritik pemerintah, tetapi dilarang untuk menyebarkan berita bohong, informasi fitnah, menghasut dan merugikan seseorang. Dalam konsep ini, pers menjadi instrumen penting dalam kontrol sosial dan sebagai alat yang mempertemukan semua kepentingan masyarakat.

Persoalannya, apakah itu cukup? Tentu saja ini terus berkembang. Self righting process of truth saja tidak cukup. Dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, konsep pers kita lebih kepada tanggung jawab sosial. Apa
penyebabnya? Kebebasan yang kebablasan akan melahirkan penyimpangan, konsep ini lebih mengedepankan persoalan etik dan tanggung jawab dalam kebebasan. Ini final dan sempurna, kemerdekaan didapat, tentu dibatasi dengan tanggung jawab sosial.

Pers kita memang tidak sedang baik-baik saja, setidaknya sedang menghadapi dua hal penting. Pertama, secara internal pers mengalami pembusukan di dalam. Kenapa saya katakan pembusukan? Kita bisa lihat lahirnya berbagai media yang asal ada (abal-abal) dan dibuat untuk berbagai kepentingan dan mengesampingkan cara-cara profesional dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Pers semacam ini yang kita sebut meresahkan masyarakat, tidak melakukan kerja jurnalistik dengan benar dan mengabaikan kode etik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Talenta Digital harus...
Talenta Digital harus Diperkuat untuk Kedaulatan Digital dan Ketahanan Nasional
Menkomdigi Tegaskan...
Menkomdigi Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Bukan Data Kependudukan
Menkomdigi: Media Konvensional...
Menkomdigi: Media Konvensional Harus Tetap Eksis di Tengah New Media
Disrupsi Teknologi Picu...
Disrupsi Teknologi Picu Polarisasi, Ida Fauziyah Dorong 4 Pilar sebagai Filter Digital
Seskab Teddy Dorong...
Seskab Teddy Dorong Orang Tua Batasi Akses Media Sosial bagi Anak
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Rekomendasi
Demi Cinta Bertaruh...
Demi Cinta Bertaruh Nyawa, Pasangan Ini Lamaran di Puncak Gedung Empire State 443 Meter
Larangan dan Sanksi...
Larangan dan Sanksi MPLS 2026, Atribut Tidak Relevan hingga Pungutan Biaya Dilarang
Sistem Isi Daya Dua...
Sistem Isi Daya Dua Arah Memicu Persaingan antara BMW, VW, dan BYD
Berita Terkini
Lukashenko Jadi Presiden...
Lukashenko Jadi Presiden Negara Sahabat Pertama yang Nginap di Istana Negara
Profil Christina Endarwati...
Profil Christina Endarwati Ketua Majelis Hakim Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved