Tetapkan Dua Tersangka, KPK Beberkan Kasus Eks Dirut PTDI
Jum'at, 12 Juni 2020 - 20:26 WIB
loading...
A
A
A
Dia membeberkan, angka Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta merupakan seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI (Persero) kepada enam perusahaan mitra/agen.
(Baca juga: Perludem: Presidential Threshold Bakal Picu Oligarki dan Harus Dihapus )
Pembayaran dilakukan sepanjang 2011 hingga 2018. Jauh sebelumnya, tutur Firli, sejak Juni 2008 hingga 2018, PTDI melalui Direktur Aircraft Integration saat itu membuat dan menandatangani kontrak kemitraan/agen di dengan lima orang direktur perusahaan mitra/agen.
Di antaranya Direktur PT Angkasa Mitra Karya, direktur PT Bumiloka Tegar Perkasa, direktur PT Abadi Sentosa Perkasa, direktur PT Niaga Putra Bangsa, dan direktur PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, ungkap Firli, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.
"Bahwa setelah ke enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (DI, Persero), terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (DI, Persero) di antaranya tersangka BS (Budi Santoso-red), tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani-red), Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," ujar Firli.
Melihat masa pembayaran terakhir, yakni 2018, SINDOnews menggunakan kurs Bank Indonesia per 31 Desember 2018 guna menghitung konversi USD8,65 juta. Hasilnya angka USD8,65 juta setara lebih Rp125,883 miliar. Jika Rp125,883 miliar dijumlahkan dengan Rp205,3 miliar, maka totalnya mencapai lebih Rp331,183 miliar.
(Baca juga: Perludem: Presidential Threshold Bakal Picu Oligarki dan Harus Dihapus )
Pembayaran dilakukan sepanjang 2011 hingga 2018. Jauh sebelumnya, tutur Firli, sejak Juni 2008 hingga 2018, PTDI melalui Direktur Aircraft Integration saat itu membuat dan menandatangani kontrak kemitraan/agen di dengan lima orang direktur perusahaan mitra/agen.
Di antaranya Direktur PT Angkasa Mitra Karya, direktur PT Bumiloka Tegar Perkasa, direktur PT Abadi Sentosa Perkasa, direktur PT Niaga Putra Bangsa, dan direktur PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, ungkap Firli, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.
"Bahwa setelah ke enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (DI, Persero), terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (DI, Persero) di antaranya tersangka BS (Budi Santoso-red), tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani-red), Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," ujar Firli.
Melihat masa pembayaran terakhir, yakni 2018, SINDOnews menggunakan kurs Bank Indonesia per 31 Desember 2018 guna menghitung konversi USD8,65 juta. Hasilnya angka USD8,65 juta setara lebih Rp125,883 miliar. Jika Rp125,883 miliar dijumlahkan dengan Rp205,3 miliar, maka totalnya mencapai lebih Rp331,183 miliar.
Lihat Juga :