MUI: Menyempurnakan Kelamin Hukumnya Boleh, Mengubahnya Haram
Senin, 07 Februari 2022 - 15:49 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Larangan Mengedarkan Kotak Amal di Masjid, MUI: Untuk Kebaikan Bersama
Sementara khuntsa musykil,ucap dia sangat sulit untuk diketahui apakah dia ini laki-laki atau perempuan. Kiai Miftahul Huda mengungkapkan, khuntsa musykil biasanya bisa baru diketahui setelah dewasa atau baligh dengan muncul tanda secara fisik.
Seperti perempuan yang ditandai dengan fisik pinggul yang besar atau payudara yang mengembang. Sementara laki-laki ditandai dengan bulu kumis dan lainnya.
Dengan demikian, Kiai Miftahul mengingatkan bahwa tidak dibenarkan yang mukhannats atau yang perilakunya berbeda dengan jenis kelamin yang dipunya. Itu sangat dilaknat dalam agama Islam. Allah SWT melaknat laki-laki yang berperilaku seperti perempuan dan sebaliknya.
Untuk itu, kiai Miftahul menyampaikan bahwa untuk penyempurnaan alat kelamin bagi yang mempunyai alat kelamin ganda atau khuntsa hukumnya diperbolehkan.
“Ingat ya untuk menyempurnakan, bukan mengganti alat kelamin. Misalnya dia punya alat kelamin ganda, tapi dia kecenderungannya secara fisik lebih ke laki-laki, disempurnakan menjadi laki-laki atau sebaliknya itu diperbolehkan,” kata dia.
Sementara khuntsa musykil,ucap dia sangat sulit untuk diketahui apakah dia ini laki-laki atau perempuan. Kiai Miftahul Huda mengungkapkan, khuntsa musykil biasanya bisa baru diketahui setelah dewasa atau baligh dengan muncul tanda secara fisik.
Seperti perempuan yang ditandai dengan fisik pinggul yang besar atau payudara yang mengembang. Sementara laki-laki ditandai dengan bulu kumis dan lainnya.
Dengan demikian, Kiai Miftahul mengingatkan bahwa tidak dibenarkan yang mukhannats atau yang perilakunya berbeda dengan jenis kelamin yang dipunya. Itu sangat dilaknat dalam agama Islam. Allah SWT melaknat laki-laki yang berperilaku seperti perempuan dan sebaliknya.
Untuk itu, kiai Miftahul menyampaikan bahwa untuk penyempurnaan alat kelamin bagi yang mempunyai alat kelamin ganda atau khuntsa hukumnya diperbolehkan.
“Ingat ya untuk menyempurnakan, bukan mengganti alat kelamin. Misalnya dia punya alat kelamin ganda, tapi dia kecenderungannya secara fisik lebih ke laki-laki, disempurnakan menjadi laki-laki atau sebaliknya itu diperbolehkan,” kata dia.
Lihat Juga :