Penjelasan Ditjenpas Terkait Dugaan Pungli Alas Tidur Napi di Lapas Cipinang
Minggu, 06 Februari 2022 - 09:17 WIB
loading...
A
A
A
Sejauh ini, Ditjenpas Kemenkumham belum menemukan kebenaran atau fakta-fakta soal dugaan pungli jual beli alas tidur di lapas Cipinang. Tapi kata Rika, Kemenkumham akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun jika terbukti adanya dugaan pungli tersebut.
"Komitmen kita sama dari dulu, bahwa apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenakan sanksi tegas. Dan semua jajaran pemasyarakatan sudah mengetahui itu," ucap Rika.
Belakangan ramai isu soal adanya dugaan praktik pungli jual beli alas atau tempat untuk tidur para narapidana di Lapas Cipinang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para narapidana tersebut diminta Rp30 ribu per minggu untuk dapat alas tidur di lapas Cipinang.
Dugaan jual beli tempat untuk tidur tersebut terjadi karena Lapas Cipinang dikabarkan kelebihan muatan (over kapasitas). Dugaan praktik jual beli alas tidur di Lapas Cipinang juga dikabarkan sudah terjadi sejak lama.
"Komitmen kita sama dari dulu, bahwa apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenakan sanksi tegas. Dan semua jajaran pemasyarakatan sudah mengetahui itu," ucap Rika.
Belakangan ramai isu soal adanya dugaan praktik pungli jual beli alas atau tempat untuk tidur para narapidana di Lapas Cipinang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para narapidana tersebut diminta Rp30 ribu per minggu untuk dapat alas tidur di lapas Cipinang.
Dugaan jual beli tempat untuk tidur tersebut terjadi karena Lapas Cipinang dikabarkan kelebihan muatan (over kapasitas). Dugaan praktik jual beli alas tidur di Lapas Cipinang juga dikabarkan sudah terjadi sejak lama.
(maf)
Lihat Juga :