Penjelasan Ditjenpas Terkait Dugaan Pungli Alas Tidur Napi di Lapas Cipinang

Minggu, 06 Februari 2022 - 09:17 WIB
loading...
Penjelasan Ditjenpas Terkait Dugaan Pungli Alas Tidur Napi di Lapas Cipinang
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham mengecek informasi dugaan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengecek informasi dugaan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Dugaan pungli ini terkait jual beli alas tempat tidur narapidana.

Baca juga: Praktik Jual Beli Alas Tidur di Lapas Cipinang, Napi Diminta Bayar Puluhan Ribu hingga Jutaan Rupiah

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi ke Kepala Lapas (Kapalas) Cipinang. Dari klaim Kalapas Cipinang, kata Rika, informasi dugaan pungli jual beli alas tidur untuk narapidana (napi) tidak benar alias hoaks.



"Sudah dikonfirmasi ke kalapas Cipinang dan penjelasan dari kalapas mengatakan, apa yang diberitakan tidak benar," kata Rika saat dikonfirmasi, Minggu (6/2/2022).

Rika mengklaim, jajaran Kemenkumham kerap melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap lapas yang ada di Indonesia. Salah satunya melakukan pengawasan terhadap layanan warga binaan.

"Pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan termasuk tentang layanan terhadap warga binaan. Untuk di tingkat wilayah pembinaaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan," terangnya.

Sejauh ini, Ditjenpas Kemenkumham belum menemukan kebenaran atau fakta-fakta soal dugaan pungli jual beli alas tidur di lapas Cipinang. Tapi kata Rika, Kemenkumham akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun jika terbukti adanya dugaan pungli tersebut.

"Komitmen kita sama dari dulu, bahwa apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenakan sanksi tegas. Dan semua jajaran pemasyarakatan sudah mengetahui itu," ucap Rika.

Belakangan ramai isu soal adanya dugaan praktik pungli jual beli alas atau tempat untuk tidur para narapidana di Lapas Cipinang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para narapidana tersebut diminta Rp30 ribu per minggu untuk dapat alas tidur di lapas Cipinang.

Dugaan jual beli tempat untuk tidur tersebut terjadi karena Lapas Cipinang dikabarkan kelebihan muatan (over kapasitas). Dugaan praktik jual beli alas tidur di Lapas Cipinang juga dikabarkan sudah terjadi sejak lama.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)