Penjelasan Ditjenpas Terkait Dugaan Pungli Alas Tidur Napi di Lapas Cipinang
Minggu, 06 Februari 2022 - 09:17 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham mengecek informasi dugaan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengecek informasi dugaan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Dugaan pungli ini terkait jual beli alas tempat tidur narapidana.
Baca juga: Praktik Jual Beli Alas Tidur di Lapas Cipinang, Napi Diminta Bayar Puluhan Ribu hingga Jutaan Rupiah
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi ke Kepala Lapas (Kapalas) Cipinang. Dari klaim Kalapas Cipinang, kata Rika, informasi dugaan pungli jual beli alas tidur untuk narapidana (napi) tidak benar alias hoaks.
"Sudah dikonfirmasi ke kalapas Cipinang dan penjelasan dari kalapas mengatakan, apa yang diberitakan tidak benar," kata Rika saat dikonfirmasi, Minggu (6/2/2022).
Rika mengklaim, jajaran Kemenkumham kerap melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap lapas yang ada di Indonesia. Salah satunya melakukan pengawasan terhadap layanan warga binaan.
"Pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan termasuk tentang layanan terhadap warga binaan. Untuk di tingkat wilayah pembinaaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan," terangnya.
Baca juga: Praktik Jual Beli Alas Tidur di Lapas Cipinang, Napi Diminta Bayar Puluhan Ribu hingga Jutaan Rupiah
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi ke Kepala Lapas (Kapalas) Cipinang. Dari klaim Kalapas Cipinang, kata Rika, informasi dugaan pungli jual beli alas tidur untuk narapidana (napi) tidak benar alias hoaks.
"Sudah dikonfirmasi ke kalapas Cipinang dan penjelasan dari kalapas mengatakan, apa yang diberitakan tidak benar," kata Rika saat dikonfirmasi, Minggu (6/2/2022).
Rika mengklaim, jajaran Kemenkumham kerap melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap lapas yang ada di Indonesia. Salah satunya melakukan pengawasan terhadap layanan warga binaan.
"Pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan termasuk tentang layanan terhadap warga binaan. Untuk di tingkat wilayah pembinaaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan," terangnya.
Lihat Juga :