Inmendagri Terbaru, Pembalap MotoGP Mandalika dan Penonton Wajib Vaksin Kedua
Sabtu, 05 Februari 2022 - 13:26 WIB
loading...
Sejumlah pembalap saat mengikuti balapan kedua WSSP 2021 di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Minggu (21/11/2021). MotoGP akan digelar di Mandalika pada 18-20 Maret 2022. FOTO/SINDOnews/SURATMAN
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri ( Inmendagri ) Nomor 08 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid19 pada penyelenggaraan MotoGP di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTT). Official Pre-Season Test ajang balap motor bergengsi akan digelar pada 11-13 Februari dan Mandalika MotoGP pada 18-20 Maret 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, pengaturan ini ditujukan agar penyebaran virus Covid19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat dan setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung. Dalam aturan yang berlaku hingga 21 Maret 2022 ini, terdapat beberapa penekanan yaitu pembatasan jumlah penonton maksimal 100.000 orang, dengan kapasitas paling banyak 10% untuk kelas festival.
Seluruh penonton juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi dosis kedua, serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok. Akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2 x 24 jam atau tes antigen 1 x 24 jam.
"Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton, tetapi juga kepada seluruh pembalap, kru, dan ofisial, wajib telah mendapatkan vaksinasi 2 (dua) kali dan wajib membawa hasil PCR Swab Test negative sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR Swab Test pada saat mereka tiba di Lombok. Hal ini sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian yang harus dilakukan oleh seluruh pihak agar event internasional ini dapat berlangsung dengan baik," ujar Safrizal dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, pengaturan ini ditujukan agar penyebaran virus Covid19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat dan setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung. Dalam aturan yang berlaku hingga 21 Maret 2022 ini, terdapat beberapa penekanan yaitu pembatasan jumlah penonton maksimal 100.000 orang, dengan kapasitas paling banyak 10% untuk kelas festival.
Seluruh penonton juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi dosis kedua, serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok. Akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2 x 24 jam atau tes antigen 1 x 24 jam.
"Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton, tetapi juga kepada seluruh pembalap, kru, dan ofisial, wajib telah mendapatkan vaksinasi 2 (dua) kali dan wajib membawa hasil PCR Swab Test negative sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR Swab Test pada saat mereka tiba di Lombok. Hal ini sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian yang harus dilakukan oleh seluruh pihak agar event internasional ini dapat berlangsung dengan baik," ujar Safrizal dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).
Lihat Juga :