Inmendagri Terbaru, Pembalap MotoGP Mandalika dan Penonton Wajib Vaksin Kedua

Sabtu, 05 Februari 2022 - 13:26 WIB
loading...
Inmendagri Terbaru,...
Sejumlah pembalap saat mengikuti balapan kedua WSSP 2021 di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Minggu (21/11/2021). MotoGP akan digelar di Mandalika pada 18-20 Maret 2022. FOTO/SINDOnews/SURATMAN
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri ( Inmendagri ) Nomor 08 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid19 pada penyelenggaraan MotoGP di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTT). Official Pre-Season Test ajang balap motor bergengsi akan digelar pada 11-13 Februari dan Mandalika MotoGP pada 18-20 Maret 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, pengaturan ini ditujukan agar penyebaran virus Covid19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat dan setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung. Dalam aturan yang berlaku hingga 21 Maret 2022 ini, terdapat beberapa penekanan yaitu pembatasan jumlah penonton maksimal 100.000 orang, dengan kapasitas paling banyak 10% untuk kelas festival.

Seluruh penonton juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi dosis kedua, serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok. Akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2 x 24 jam atau tes antigen 1 x 24 jam.



"Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton, tetapi juga kepada seluruh pembalap, kru, dan ofisial, wajib telah mendapatkan vaksinasi 2 (dua) kali dan wajib membawa hasil PCR Swab Test negative sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR Swab Test pada saat mereka tiba di Lombok. Hal ini sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian yang harus dilakukan oleh seluruh pihak agar event internasional ini dapat berlangsung dengan baik," ujar Safrizal dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
MotoGP 2026 Berlanjut...
MotoGP 2026 Berlanjut ke Hungaria, Simak Jadwal Lengkap dan Link Nonton di VISION+
Marco Bezzecchi Juara...
Marco Bezzecchi Juara MotoGP Italia 2026
Rekomendasi
Ronaldo: Sudah Saatnya...
Ronaldo: Sudah Saatnya Dunia Mengakui Lionel Messi yang Terhebat
Samsung Berencana Bangun...
Samsung Berencana Bangun Pusat Data Terapung di Laut
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
Wajib Diketahui Muslimah,...
Wajib Diketahui Muslimah, Ini Beda Jilbab, Hijab, Khimar dan Niqab
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved