Mengenal Hak Imunitas DPR yang Membuat Arteria Dahlan Kebal Hukum
loading...
A
A
A
Mengutip jurnal karya Marisa Nurfaizzah dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berjudul "Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Menurut Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum" menyatakan bahwa hasil penelitian menunjukkan bahwa hak imunitas memang diperlukan oleh anggota DPR untuk menjamin haknya dalam menyatakan pendapat selama masih dalam lingkup kewajiban dan penugasan Anggota DPR.
Baca juga: Ini Penjelasan Polisi Soal Arteria Dahlan Tak Bisa Dijerat Pidana
Namun hak imunitas Anggota DPR tidak berlaku dalam hal sipil. Dalam Pasal 224 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 menyatakan bahwa berlakunya hak imunitas Anggota DPR saat berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR saja. Jika pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan Anggota DPR ini menyangkut hak sipil orang lain, maka hak imunitas anggota DPR tidak dapat berlaku lagi.
Terkait hak imunitas ini, Arteria Dahlan pernah menjelaskannya dalam sidang lanjutan uji materiil UU MD3, pada 11 April 2018 di Mahkamah Konstitusi. Arteria menyebut tujuan pokok hak imunitas parlemen adalah melindungi anggota parlemen dari tekanan yang tidak semestinya.
"Hak imunitas membolehkan anggota parlemen untuk bebas berbicara dan mengekspresikan pendapat mereka tentang keadaan politik tertentu tanpa rasa khawatir akan mendapatkan tindakan balasan atas dasar motif politik pula, atau motif politik tertentu," jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto tersebut seperti dikutip dari situs resmi MK, Sabtu (5/2/2022).
Keberadaan hak imunitas, kata Arteria, akan menjadikan anggota DPR RI dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif untuk menyuarakan kepentingan rakyat, kepentingan bangsa, dan kepentingan negara. Meski demikian, pelaksanaannya harus tetap dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi abuse of power.
Selain itu Arteria menjelaskan bahwa hak imunitas diatur dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal tersebut, menyatakan, "Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain, undang-undang dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas."
Baca juga: Ini Penjelasan Polisi Soal Arteria Dahlan Tak Bisa Dijerat Pidana
Namun hak imunitas Anggota DPR tidak berlaku dalam hal sipil. Dalam Pasal 224 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 menyatakan bahwa berlakunya hak imunitas Anggota DPR saat berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR saja. Jika pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan Anggota DPR ini menyangkut hak sipil orang lain, maka hak imunitas anggota DPR tidak dapat berlaku lagi.
Terkait hak imunitas ini, Arteria Dahlan pernah menjelaskannya dalam sidang lanjutan uji materiil UU MD3, pada 11 April 2018 di Mahkamah Konstitusi. Arteria menyebut tujuan pokok hak imunitas parlemen adalah melindungi anggota parlemen dari tekanan yang tidak semestinya.
"Hak imunitas membolehkan anggota parlemen untuk bebas berbicara dan mengekspresikan pendapat mereka tentang keadaan politik tertentu tanpa rasa khawatir akan mendapatkan tindakan balasan atas dasar motif politik pula, atau motif politik tertentu," jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto tersebut seperti dikutip dari situs resmi MK, Sabtu (5/2/2022).
Keberadaan hak imunitas, kata Arteria, akan menjadikan anggota DPR RI dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif untuk menyuarakan kepentingan rakyat, kepentingan bangsa, dan kepentingan negara. Meski demikian, pelaksanaannya harus tetap dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi abuse of power.
Selain itu Arteria menjelaskan bahwa hak imunitas diatur dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal tersebut, menyatakan, "Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain, undang-undang dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas."
(abd)