Mengenal Hak Imunitas DPR yang Membuat Arteria Dahlan Kebal Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan lolos dari jeratan pidana ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Selain karena pernyataannya soal permintaan pencopotan Kajati yang berbicara bahasa Sunda dalam rapat tidak memenuhi unsur pidana, Arteria Dahlan juga memiliki hak imunitas , sehingga tidak bisa dipidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas laporan dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi ahli apa yang disampaikan Arteria Dahlan tidak masuk dalam unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
"Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi. Kemudian terhadap saudari Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Lalu apa yang dimaksud dengan hak imunitas? Mengapa anggota DPR RI memiliki hak imunitas tersebut? berikut ini penjelasannya.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak imunitas diartikan sebagai hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan. Dalam pengertian lainnya, hak imunitas adalah hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja.
Hak imunitas Anggota DPR secara konstitusional telah diatur dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu berbunyi "Selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas".
Baca juga: Polda Metro Tegaskan Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana Soal Bahasa Sunda
Kata Hak Imunitas juga dapat dilihat selanjutnya dalam Undang-Undang MD3, yang diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Anggota DPR berhak: mengajukan usul rancangan undang-undang, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul pendapat, memilih dan dipilih, membela iri, imunitas, protokoler, keuangan dan administratif, pengawasan, mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan, dan melakukan sosialisasi undang-undang.
Dalam pengaturan yang lebih tegas tentang hak imunitas anggota DPR terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 224: (1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. (2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau angota DPR. (3) Anggota DPR tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang undangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas laporan dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi ahli apa yang disampaikan Arteria Dahlan tidak masuk dalam unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
"Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi. Kemudian terhadap saudari Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Lalu apa yang dimaksud dengan hak imunitas? Mengapa anggota DPR RI memiliki hak imunitas tersebut? berikut ini penjelasannya.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak imunitas diartikan sebagai hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan. Dalam pengertian lainnya, hak imunitas adalah hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja.
Hak imunitas Anggota DPR secara konstitusional telah diatur dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu berbunyi "Selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas".
Baca juga: Polda Metro Tegaskan Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana Soal Bahasa Sunda
Kata Hak Imunitas juga dapat dilihat selanjutnya dalam Undang-Undang MD3, yang diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Anggota DPR berhak: mengajukan usul rancangan undang-undang, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul pendapat, memilih dan dipilih, membela iri, imunitas, protokoler, keuangan dan administratif, pengawasan, mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan, dan melakukan sosialisasi undang-undang.
Dalam pengaturan yang lebih tegas tentang hak imunitas anggota DPR terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 224: (1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. (2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau angota DPR. (3) Anggota DPR tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang undangan.