Eks Petinggi Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara
Jum'at, 04 Februari 2022 - 16:17 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Angin Prayitno Aji Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK
Atas pertimbangan itu, Angin Prayitno Aji terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas pertimbangan itu, Angin Prayitno Aji terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(cip)
Lihat Juga :