Resmi Jadi Tersangka, Angin Prayitno Aji Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK

Selasa, 04 Mei 2021 - 18:59 WIB
loading...
Resmi Jadi Tersangka,...
KPK langsung menjebloskan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji ke penjara usai ditetapkan menjadi tersangka suap. Foto/SINDOnews/Raka Dwi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Ditjen Pajak.

Selain Angin, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL). Serta tiga orang konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo. Baca juga: KPK Tetapkan Eks Direktur Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji Jadi Tersangka

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa keenam tersangka termasuk Angin Prayitno dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. "Tim Penyidik akan melakukan penahanan tersangka APA untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Firli menjelaskan sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran virus COVID-19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada Gedung ACLC. "Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi," tambahnya.

Atas perbuatannya, APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Baca juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Ditjen Pajak, Firli Bahuri: Pertunjukan Belum Selesai

Sedangkan RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Sidang Kasus Suap Vonis...
Sidang Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Tepis Keterangan Hakim Erintuah
Barang Sitaan Milik...
Barang Sitaan Milik Hasto Belum Dikembalikan KPK
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Beri Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025 secara Otomatis
Bayar Pajak Motor Kini...
Bayar Pajak Motor Kini Semudah Belanja di Indomaret, Caranya?
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Rekomendasi
Sejarah Terukir, Persib...
Sejarah Terukir, Persib Bandung Juara Liga 1 2024/2025 di Tanggal Cantik!
Kabel Dicuri secara...
Kabel Dicuri secara Terorganisir, Perjalanan Kereta Api Cepat Spanyol Terganggu
Alasan Supercoppa Italia...
Alasan Supercoppa Italia Tetap Digelar di Arab
Berita Terkini
Kemendagri Minta Kepala...
Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Profil Agum Gumelar,...
Profil Agum Gumelar, Jenderal Kopassus yang Tolak Wacana Wapres Gibran Dimakzulkan
Prabowo: Bill Gates...
Prabowo: Bill Gates ke Indonesia 7 Mei Beri Penghargaan Program MBG
Hasan Nasbi Ikut Sidang...
Hasan Nasbi Ikut Sidang Kabinet meski Sudah Mundur dari Kepala PCO
Prabowo Heran Ijazah...
Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya
Infografis
Terinspirasi Perang...
Terinspirasi Perang Revolusi AS, Ribuan Demonstran Turun ke Jalanan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved