Resmi Jadi Tersangka, Angin Prayitno Aji Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK

Selasa, 04 Mei 2021 - 18:59 WIB
loading...
Resmi Jadi Tersangka,...
KPK langsung menjebloskan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji ke penjara usai ditetapkan menjadi tersangka suap. Foto/SINDOnews/Raka Dwi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Ditjen Pajak.

Selain Angin, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL). Serta tiga orang konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa keenam tersangka termasuk Angin Prayitno dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. "Tim Penyidik akan melakukan penahanan tersangka APA untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Firli menjelaskan sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran virus COVID-19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada Gedung ACLC. "Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi," tambahnya.

Atas perbuatannya, APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Baca juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Ditjen Pajak, Firli Bahuri: Pertunjukan Belum Selesai

Sedangkan RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2755 seconds (0.1#10.140)