KPK Manfaatkan Ekstradisi Indonesia-Singapura untuk Buru Harun Masiku
Jum'at, 04 Februari 2022 - 06:52 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau memang ada hal-hal yang mengetahui di mana dan kita juga bisa melakukan perlintasan dengan memenuhi persyaratan bagi negara yang akan dilintasi kami akan melakukan upaya itu," ucap Karyoto.
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan caleg PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Baca juga: Ditanya soal Paulus Tannos dan Harun Masiku, KPK: Tunggu Omicron Reda
Harun Masiku lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia berhasil melarikan diri. Ia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan caleg PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Baca juga: Ditanya soal Paulus Tannos dan Harun Masiku, KPK: Tunggu Omicron Reda
Harun Masiku lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia berhasil melarikan diri. Ia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
(abd)
Lihat Juga :