Adam Deni Ingin Mediasi dengan Pelapornya
Kamis, 03 Februari 2022 - 20:36 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Salah satu alasan diajukannya permohonan penangguhan penahanan tersebut karena kasus Covid-19 saat ini sedang meningkat.
Adapun penjaminnya adalah sang ibunda Adam Deni. Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
"Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," pungkas Ramadhan.
Adapun penjaminnya adalah sang ibunda Adam Deni. Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
"Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," pungkas Ramadhan.
(rca)
Lihat Juga :