Kemenpan RB Sebut 27 ASN Terbukti Lakukan Tindakan Radikalisme

Kamis, 03 Februari 2022 - 09:49 WIB
loading...
Kemenpan RB Sebut 27...
Kemenpan RB mengungkapkan sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2021 terbukti melakukan tindakan radikalisme. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengungkapkan sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2021 terbukti melakukan tindakan radikalisme. Tindakan itu dilakukan melalui media sosial.

Staf Khusus Menteri PAN-RB Bidang Penanganan Radikalisme, Tony Surya Putra mengatakan pada 2021 pihaknya telah menerima 97 aduan terhadap ASN yang melakukan kegiatan radikalisme. Atas aduan tersebut pihaknya melakukan investigasi dengan 11 kementerian/lembaga sesuai surat keputusan bersama (SKB).

"Sehingga dapat kita simpulkan ada 27 aparatur sipil negara yang terbukti melakukan pelanggaran radikalisme sebagaimana diatur dalam SKB 11 kementrian dan lembaga dalam penanganan radikalisme," ujar Tony dalam keterangan vidionya yang disiarkan di YouTube Kementerian PANRB, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Alasan ASN Didorong Ikut Komcad: Banyak Terlibat Korupsi, Narkoba, dan Radikalisme

Tony mengatakan dari 27 ASN tersebut, 17 di antaranya telah diproses dan direkomendasikan oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo untuk dijatuhi hukuman disiplin. "Sehingga harapannya apa yang sudah ditangani oleh satgas ini ada dampak deterrent terhadap aparatur sipil negara yang lain. Sehingga tidak melakukan kegiatan-kegiatan maupun aktif di media sosial terkait dengan adanya kegiatan radikalisme," kata Tony.

Baca juga: Menpan RB: Setiap Bulan 40 PNS Terpapar Paham Radikal Dipecat

Tony mengungkapkan ASN yang terbukti melalukan tindakan radikalisme pada 2021 terjadi peningkatan pada tahun sebelumnya. Pada 2020 ASN yang terbukti melakukan kegiatan radikalisme yakni sebanyak 11 orang.

Diketahui dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri/Lembaga tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara menetapkan 11 jenis pelanggaran radikalisme via media sosial.

Beberapa di antaranya menyebarkan konten yang memuat kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; konten bermuatan SARA; serta konten yang berisi informasi menyesatkan.

Atas dasar itu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri atas 11 Kementerian/Lembaga untuk menyelidiki ASN yang diduga melanggar ketentuan larangan radikalisme via media sosial.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Persamaan Jokowi dengan...
5 Persamaan Jokowi dengan Dedi Mulyadi, dari Pemanfaatan Media Sosial hingga Angkat Kearifan Lokal
Komunikasi Etnografi...
Komunikasi Etnografi Kritikal dalam Menunjang DEI dan CSR Perusahaan
Kemhan Pastikan Pengendara...
Kemhan Pastikan Pengendara Mobil yang Diduga Sewa PSK di Pinggir Jalan Bukan Pegawainya
Urai Kepadatan Arus...
Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN
LBH Haidar Alwi Laporkan...
LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
RUU KUHAP Bolehkan Laporan...
RUU KUHAP Bolehkan Laporan Polisi via Medsos, Sahroni: Potensi Pungli Bisa Diminimalisir
Miliki Kesamaan, Dedi...
Miliki Kesamaan, Dedi Mulyadi The Next Jokowi?
Edan! ASN di Pekanbaru...
Edan! ASN di Pekanbaru Tembak Pelajar hingga Tewas
PM Selandia Baru Bakal...
PM Selandia Baru Bakal Melarang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
Rekomendasi
Rusia Tidak Takut dengan...
Rusia Tidak Takut dengan Ancaman Sanksi Besar-besaran dari Barat
Aplikasi Belas Kasih...
Aplikasi Belas Kasih Diluncurkan di Bogor, Mudahkan Masyarakat Berdonasi
Hilang selama 43 Tahun,...
Hilang selama 43 Tahun, Jenazah Tentara Israel Ditemukan di Jantung Suriah
Berita Terkini
Kerja Sama Rantai Dingin...
Kerja Sama Rantai Dingin Multinasional Dukung UMKM dan Industri Makanan
Meutia: Koperasi Warisan...
Meutia: Koperasi Warisan Bung Hatta untuk Ekonomi Indonesia
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi
5 Persamaan Jokowi dengan...
5 Persamaan Jokowi dengan Dedi Mulyadi, dari Pemanfaatan Media Sosial hingga Angkat Kearifan Lokal
Pengerahan Prajurit...
Pengerahan Prajurit untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan, TNI: Kerja Sama Rutin dan Preventif
Prajurit TNI Jaga Seluruh...
Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
Infografis
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Tegaskan Israel Lakukan Genosida di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved