Kemenpan RB Sebut 27 ASN Terbukti Lakukan Tindakan Radikalisme

Kamis, 03 Februari 2022 - 09:49 WIB
loading...
Kemenpan RB Sebut 27 ASN Terbukti Lakukan Tindakan Radikalisme
Kemenpan RB mengungkapkan sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2021 terbukti melakukan tindakan radikalisme. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengungkapkan sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2021 terbukti melakukan tindakan radikalisme. Tindakan itu dilakukan melalui media sosial.

Staf Khusus Menteri PAN-RB Bidang Penanganan Radikalisme, Tony Surya Putra mengatakan pada 2021 pihaknya telah menerima 97 aduan terhadap ASN yang melakukan kegiatan radikalisme. Atas aduan tersebut pihaknya melakukan investigasi dengan 11 kementerian/lembaga sesuai surat keputusan bersama (SKB).

"Sehingga dapat kita simpulkan ada 27 aparatur sipil negara yang terbukti melakukan pelanggaran radikalisme sebagaimana diatur dalam SKB 11 kementrian dan lembaga dalam penanganan radikalisme," ujar Tony dalam keterangan vidionya yang disiarkan di YouTube Kementerian PANRB, Kamis (3/2/2022).



Tony mengatakan dari 27 ASN tersebut, 17 di antaranya telah diproses dan direkomendasikan oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo untuk dijatuhi hukuman disiplin. "Sehingga harapannya apa yang sudah ditangani oleh satgas ini ada dampak deterrent terhadap aparatur sipil negara yang lain. Sehingga tidak melakukan kegiatan-kegiatan maupun aktif di media sosial terkait dengan adanya kegiatan radikalisme," kata Tony.



Tony mengungkapkan ASN yang terbukti melalukan tindakan radikalisme pada 2021 terjadi peningkatan pada tahun sebelumnya. Pada 2020 ASN yang terbukti melakukan kegiatan radikalisme yakni sebanyak 11 orang.

Diketahui dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri/Lembaga tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara menetapkan 11 jenis pelanggaran radikalisme via media sosial.

Beberapa di antaranya menyebarkan konten yang memuat kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; konten bermuatan SARA; serta konten yang berisi informasi menyesatkan.

Atas dasar itu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri atas 11 Kementerian/Lembaga untuk menyelidiki ASN yang diduga melanggar ketentuan larangan radikalisme via media sosial.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1878 seconds (0.1#10.140)