Kemenpan RB Sebut 27 ASN Terbukti Lakukan Tindakan Radikalisme
Kamis, 03 Februari 2022 - 09:49 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri/Lembaga tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara menetapkan 11 jenis pelanggaran radikalisme via media sosial.
Beberapa di antaranya menyebarkan konten yang memuat kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; konten bermuatan SARA; serta konten yang berisi informasi menyesatkan.
Atas dasar itu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri atas 11 Kementerian/Lembaga untuk menyelidiki ASN yang diduga melanggar ketentuan larangan radikalisme via media sosial.
Beberapa di antaranya menyebarkan konten yang memuat kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; konten bermuatan SARA; serta konten yang berisi informasi menyesatkan.
Atas dasar itu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri atas 11 Kementerian/Lembaga untuk menyelidiki ASN yang diduga melanggar ketentuan larangan radikalisme via media sosial.
(cip)
Lihat Juga :