Heboh Kerangkeng Manusia, Pekan Depan Komnas HAM Periksa Bupati Langkat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) untuk memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) terkait temuan kerangkeng manusia di kediamannya. Terbit Rencana diagendakan diperiksa Komnas HAM pekan depan.
Baca juga: 5 Rekomendasi LPSK Soal Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Demikian diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi permohonan Komnas HAM untuk bisa memeriksa Terbit Rencana Perangin Angin terkait temuan kerangkeng di rumah pribadinya.
Terbit Rencana Perangin Angin diketahui saat ini merupakan tersangka dan tahanan KPK. Oleh karenanya, Komnas HAM perlu minta izin ke KPK untuk memeriksa Terbit Rencana.
"KPK mempersilakan dan akan memfasilitasi kegiatan dimaksud. Permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap TRP diagendakan pada minggu depan," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/2/2022).
Ali menyatakan, KPK intens berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait kasus yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin. Ali memastikan bahwa pemeriksaan yang bakal dilakukan Komnas HAM terkait temuan kerangkeng manusia tidak akan mengganggu penyidikan KPK.
"Kami memastikan, agenda (pemeriksaan) ini tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Migrant Care mengungkap adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Kerangkeng tersebut diduga digunakan oleh Bupati Langkat untuk memenjarakan para pekerja sawit di lahan miliknya. Ada dugaan perbudakan modern yang dilakukan oleh Terbit Rencana tersebut.
Terbit Rencana Perangin Angin merupakan salah satu pihak yang diamankan oleh KPK saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Langkat. Ia juga saat ini sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya.
Migran Care telah melaporkan dugaan perbudakan modern Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tersebut ke Komnas HAM. Komnas HAM telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi di rumah Bupati Langkat. Terlebih, setelah menerima aduan bahwa ada juga penyiksaan terhadap para pekerja sawit tersebut.
Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga turun menerjunkan tim untuk membantu mengusut temuan kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Hasil investigasi LPSK, ditemukan adanya tahanan kerangkeng Bupati nonaktif Langkat yang tewas.
Baca juga: 5 Rekomendasi LPSK Soal Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Demikian diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi permohonan Komnas HAM untuk bisa memeriksa Terbit Rencana Perangin Angin terkait temuan kerangkeng di rumah pribadinya.
Terbit Rencana Perangin Angin diketahui saat ini merupakan tersangka dan tahanan KPK. Oleh karenanya, Komnas HAM perlu minta izin ke KPK untuk memeriksa Terbit Rencana.
"KPK mempersilakan dan akan memfasilitasi kegiatan dimaksud. Permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap TRP diagendakan pada minggu depan," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/2/2022).
Ali menyatakan, KPK intens berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait kasus yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin. Ali memastikan bahwa pemeriksaan yang bakal dilakukan Komnas HAM terkait temuan kerangkeng manusia tidak akan mengganggu penyidikan KPK.
"Kami memastikan, agenda (pemeriksaan) ini tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Migrant Care mengungkap adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Kerangkeng tersebut diduga digunakan oleh Bupati Langkat untuk memenjarakan para pekerja sawit di lahan miliknya. Ada dugaan perbudakan modern yang dilakukan oleh Terbit Rencana tersebut.
Terbit Rencana Perangin Angin merupakan salah satu pihak yang diamankan oleh KPK saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Langkat. Ia juga saat ini sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya.
Migran Care telah melaporkan dugaan perbudakan modern Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tersebut ke Komnas HAM. Komnas HAM telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi di rumah Bupati Langkat. Terlebih, setelah menerima aduan bahwa ada juga penyiksaan terhadap para pekerja sawit tersebut.
Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga turun menerjunkan tim untuk membantu mengusut temuan kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Hasil investigasi LPSK, ditemukan adanya tahanan kerangkeng Bupati nonaktif Langkat yang tewas.
(maf)