KPK Ungkap 3 Tugas Utama Pengawasan Ibu Kota Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ada tiga tugas pokok terkait perencanaan pembangunan Ibu Kota negara (IKN) baru yang sedang dibangun di Kalimantan Timur. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Baca juga: Desain IKN Nusantara Tahap I Rampung, Begini Gambarannya
Firli memaparkannya pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Suharso Monoarfa, Rabu (2/2/2022).
Kata Firli, ketiga tugas KPK berdasarkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 dan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Dia menuturkan ketiga peran itu sudah seyogianya menjadi bagian tugas, pokok dan aksi (Tupoksi) dari KPK.
"Pertama adalah melakukan tindakan-tindakan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi. jadi kita melakukan tindakan-tindakan pencegahan," beber Firli kepada wartawan.
"Kedua KPK melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi dan pemberian pelayanan publik. (Dan) yang ketiga, KPK mengambil peran melakukan monitoring atas penyelenggaran pemerintah negara," tambahnya.
Firli tegaskan KPK akan terus berkoordinasi dengan Bappenas guna memantau perencanaan pembangunan ibu kota baru tersebut sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi.
Dia pun menyampaikan KPK meminta kepada pemerintah untuk tetap melaksanakan pembangunan tanpa ada celah tindak pidana korupsi (tipikor).
"KPK juga memandang perlu, dalam rangka pembangunan ibukota negara, meminta kepada pemerintah untuk melakukan persiapan yang baik, well prepare dan juga perencanaan yang baik, well planning," jelasnya.
"(Oleh karenanya) sehingga setiap tahapan pembangunan ibukota negara mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang jasa, pembiayaan program termasuk juga sumber tiap biayanya diyakinkan bahwa tidak ada satu rongga pun yang bisa bocor akibat korupsi," sambungnya.
Selain menyampaikan tupoksi KPK pada IKN, Firli mengajak segenap masyarakat untuk ikut memantau perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara tersebut. Firli menyampaikan masyarakat dapat melakukan pelaporan dugaan tipikor melalui aplikasi online JAGA IKN.
"Tentu juga kami berharap ada peran masyarakat maka KPK akan membuka layanan publik dalam bentuk aplikasi jaga IKN. Dengan demikian seluruh masyarakat memberikan andil besar peran di dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka pembangunan ibukota negara," imbuh Firli.
Di sisi lain, Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, keterlibatan KPK merupakan bagian dari kelompok kerja yang mengawasi persiapan IKN. Menurut Suharso, keterlibatan KPK diharapkan dapat IKN mencegah inefisiensi biaya lahan, inefisiensi harga-harga yang berkaitan dengan rencana pembangunan IKN.
"Jadi kami harap KPK melakukan pencegahan dalam setiap tahap pembangunan IKN ini agar tidak ada peluang korupsi," tuturnya.
Baca juga: Desain IKN Nusantara Tahap I Rampung, Begini Gambarannya
Firli memaparkannya pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Suharso Monoarfa, Rabu (2/2/2022).
Kata Firli, ketiga tugas KPK berdasarkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 dan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Dia menuturkan ketiga peran itu sudah seyogianya menjadi bagian tugas, pokok dan aksi (Tupoksi) dari KPK.
"Pertama adalah melakukan tindakan-tindakan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi. jadi kita melakukan tindakan-tindakan pencegahan," beber Firli kepada wartawan.
"Kedua KPK melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi dan pemberian pelayanan publik. (Dan) yang ketiga, KPK mengambil peran melakukan monitoring atas penyelenggaran pemerintah negara," tambahnya.
Firli tegaskan KPK akan terus berkoordinasi dengan Bappenas guna memantau perencanaan pembangunan ibu kota baru tersebut sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi.
Dia pun menyampaikan KPK meminta kepada pemerintah untuk tetap melaksanakan pembangunan tanpa ada celah tindak pidana korupsi (tipikor).
"KPK juga memandang perlu, dalam rangka pembangunan ibukota negara, meminta kepada pemerintah untuk melakukan persiapan yang baik, well prepare dan juga perencanaan yang baik, well planning," jelasnya.
"(Oleh karenanya) sehingga setiap tahapan pembangunan ibukota negara mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang jasa, pembiayaan program termasuk juga sumber tiap biayanya diyakinkan bahwa tidak ada satu rongga pun yang bisa bocor akibat korupsi," sambungnya.
Selain menyampaikan tupoksi KPK pada IKN, Firli mengajak segenap masyarakat untuk ikut memantau perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara tersebut. Firli menyampaikan masyarakat dapat melakukan pelaporan dugaan tipikor melalui aplikasi online JAGA IKN.
"Tentu juga kami berharap ada peran masyarakat maka KPK akan membuka layanan publik dalam bentuk aplikasi jaga IKN. Dengan demikian seluruh masyarakat memberikan andil besar peran di dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka pembangunan ibukota negara," imbuh Firli.
Di sisi lain, Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, keterlibatan KPK merupakan bagian dari kelompok kerja yang mengawasi persiapan IKN. Menurut Suharso, keterlibatan KPK diharapkan dapat IKN mencegah inefisiensi biaya lahan, inefisiensi harga-harga yang berkaitan dengan rencana pembangunan IKN.
"Jadi kami harap KPK melakukan pencegahan dalam setiap tahap pembangunan IKN ini agar tidak ada peluang korupsi," tuturnya.
(maf)