Harmonisasi 6 RUU Provinsi di DPR, Bahas Suku Asli hingga Nama-nama Pulau

Rabu, 02 Februari 2022 - 15:44 WIB
loading...
A A A
"Kearifan lokal itu bisa kita akomodasi karena momentum revisi undang-undang ini akibatnya adalah ingin menyesuaikan alas hukum dari Undang-Undang RIS ke Undang-Undang Dasar 1945," terangnya.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menegaskan kekuasaan di Sumbar ada di Nagari atau desa sehingga kekuasaannya vertikal. Dan, di Sumbar sendiri ada 300-400 nagari.

Sebelumnya, Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR memberikan masukan terhadap 6 RUU tersebut. Pertama, RUU Provinsi Riau perlu disesuaikan atau disinkronkan dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

"Jadi dalam RUU ini disebut tanggung jawab sosial perusahaan semestinya disebut tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas," kata perwakilan TA.



Kedua, sambung dia, dalam RUU Provinsi Jambi, Bab 5 hanya disebutkan suku-suku asli yang ada di Jambi hanya suku Melayu. Padahal, suku-suku asli Jambi yaitu ada suku Melayu, suku Anak Dalam, suku Ulu, dan suku Kerinci. Ini penting dicantumkan karena terkait pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan.

Ketiga, RUU Provinsi NTB, ada koreksi karena dalam RUU hanya disebut pulau-pulau kecil yang ada di dalamnya dengan kata beberapa pulau kecil. Sehingga, perlu disebutkan dan ditegaskan secara jelas pulau-pulau kecil yang ada itu, agar lebih terukur kuantitasnya dam nama-nama pulaunya pun tidak luput. Karena, dengan penyebutan beberapa pulau ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.

Keempat, RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, TA mengakui bahwa Bab 3 sudah diatur mengenai karakteristik Sumatera Barat, tapi belum diatur secara detail atau lugas apa saja yang menjadi karakteristik dari Sumatera Barat itu.

Kelima, RUU tentang Provinsi Bali, mengenai rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, hal ini belum disebutkan secara jelas bagaimana rencana induk itu. Seharusnya mengenai kepariwisataan ini harus benar-benar diatur, paling tidak gambarannya.

Kemudian yang terakhir, RUU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Harus disinkronkan mengenai sumber-sumber pendapatan daerah, yang ternyata RUU Provinsi NTT ini luput dari pengaturan mengenai sumber-sumber pendapatan daerah tersebut. "Demikian beberapa hal yang menurut Kami Perlu nanti didalami dalam panja kecil yang telah kami lakukan," tutup TA Baleg.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2170 seconds (0.1#10.140)