Jokowi Perintahkan Obat Telemedisin Pasien Isoman Tiba Hitungan Jam

Rabu, 02 Februari 2022 - 11:33 WIB
loading...
Jokowi Perintahkan Obat...
Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merespons laporan masyarakat soal keterlambatan obat telemedisin. Foto/BPMI Setpres
A A A
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merespons laporan masyarakat soal keterlambatan obat telemedisin . Dia menginstruksikan agar obat telemedisin tiba dalam hitungan jam.

"Bapak Presiden memerintahkan untuk memeriksa penyebabnya kenapa dan memastikan obat bisa tiba dalam hitungan jam," ujar Abraham di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (2/2/2022).



Sebelumnya, dalam rapat terbatas evaluasi PPKM, KSP melaporkan telah menerima keluhan warga terpapar Covid-19 varian Omicron soal obat telemedisin yang tiba terlalu lama. Laporan tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan didengar langsung oleh Presiden.

Abraham mengatakan setiap rapat kabinet terkait evaluasi PPKM, Presiden selalu dengan sangat detail memastikan kesiapan dan upaya pemerintah dalam menyleamatkan masyarakat dari pandemi sudah berjalan dengan baik.

"Selain dari aspek kesehatan, Bapak Presiden juga sangat fokus pada ekonomi, pendidikan, dan keamanan," kata Abraham.

"Intinya Presiden selalu mengharapkan yang namanya pelayanan kepada masyarakat harus selalu diperhatikan," sambungnya.

Sebagai informasi, telemedisin merupakan layanan medis online yang memungkinkan seseorang mendapat pelayanan kesehatan dari jarak jauh. Kementerian Kesehatan menyediakan layanan telemedisin isoman bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, termasuk varian Omicron.

Pasien bisa berkonsultasi online dan mendapat paket obat secara gratis melalui layanan itu. Syaratnya pasien harus melakukan tes PCR lebih dulu di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) milik Kementerian Kesehatan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2209 seconds (0.1#10.140)