Kesepakatan FIR dengan Singapura Dikritik, Pemerintah Harus Buka Dokumen Perjanjian
Selasa, 01 Februari 2022 - 08:30 WIB
loading...
Politikus PKS Sukamta meminta pemerintah membuka dokumen perjanjian FIR Indonesia-Singapura. Foto: antara/ho/setpres/agus supa
A
A
A
JAKARTA - Perdebatan soal untung rugi kesepakatan penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura masih bergulir. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta berpandangan, hal ini perlu disikapi pemerintah dengan transparan menjelaskan detail isi kesepakatan yang telah ditandatangani karena merupakan kebijakan negara.
"Kesepakatan yang dibuat dengan negara lain termasuk dalam kategori kebijakan publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan juga menyangkut kedaulatan negara. Maka dokumen kesepakatan baik terkait ekstradisi, pelayanan ruang udara dan kerjasama pertahanan yang telah ditandangani wajib untuk dapat diakses oleh publik. Sejauh ini yang beredar adalah penjelasan poin-poin kesepakatan, bukan dalam bentuk dokumen resmi yang telah ditandangani," kata Sukamta kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Singapura Boleh Latihan Tempur di Indonesia, Politikus PDIP: Masya Allah
Menurut Wakil ketua Fraksi PKS, wilayah kepuluan Natuna dan kepulauan Riau sangat strategis bagi Indonesia. Tentu publik berharap kedaulatannwilayah tersebut baik di darat, laut maupun udara, dalam kendali pihak Indonesia.
"Berdasarkan kesepakatan yang termaktub dalam UNCLOS III 1982 dan Konvensi Chicago 1944, kedaulatan negara di ruang udara di atas teritorinya adalah bersifat ekslusif. Artinya ruang udara di atas wilayah kepulauan Natuna dan Riau adalah kedaulatan Indonesia. Jika mendasarkan klaim ini, mestinya pengelolaan FIR di wilayah tersebut dikelola oleh Indonesia," terangnya.
"Kesepakatan yang dibuat dengan negara lain termasuk dalam kategori kebijakan publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan juga menyangkut kedaulatan negara. Maka dokumen kesepakatan baik terkait ekstradisi, pelayanan ruang udara dan kerjasama pertahanan yang telah ditandangani wajib untuk dapat diakses oleh publik. Sejauh ini yang beredar adalah penjelasan poin-poin kesepakatan, bukan dalam bentuk dokumen resmi yang telah ditandangani," kata Sukamta kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Singapura Boleh Latihan Tempur di Indonesia, Politikus PDIP: Masya Allah
Menurut Wakil ketua Fraksi PKS, wilayah kepuluan Natuna dan kepulauan Riau sangat strategis bagi Indonesia. Tentu publik berharap kedaulatannwilayah tersebut baik di darat, laut maupun udara, dalam kendali pihak Indonesia.
"Berdasarkan kesepakatan yang termaktub dalam UNCLOS III 1982 dan Konvensi Chicago 1944, kedaulatan negara di ruang udara di atas teritorinya adalah bersifat ekslusif. Artinya ruang udara di atas wilayah kepulauan Natuna dan Riau adalah kedaulatan Indonesia. Jika mendasarkan klaim ini, mestinya pengelolaan FIR di wilayah tersebut dikelola oleh Indonesia," terangnya.
Lihat Juga :