Kesepakatan FIR dengan Singapura Dikritik, Pemerintah Harus Buka Dokumen Perjanjian

Selasa, 01 Februari 2022 - 08:30 WIB
loading...
Kesepakatan FIR dengan Singapura Dikritik, Pemerintah Harus Buka Dokumen Perjanjian
Politikus PKS Sukamta meminta pemerintah membuka dokumen perjanjian FIR Indonesia-Singapura. Foto: antara/ho/setpres/agus supa
A A A
JAKARTA - Perdebatan soal untung rugi kesepakatan penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura masih bergulir. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta berpandangan, hal ini perlu disikapi pemerintah dengan transparan menjelaskan detail isi kesepakatan yang telah ditandatangani karena merupakan kebijakan negara.

"Kesepakatan yang dibuat dengan negara lain termasuk dalam kategori kebijakan publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan juga menyangkut kedaulatan negara. Maka dokumen kesepakatan baik terkait ekstradisi, pelayanan ruang udara dan kerjasama pertahanan yang telah ditandangani wajib untuk dapat diakses oleh publik. Sejauh ini yang beredar adalah penjelasan poin-poin kesepakatan, bukan dalam bentuk dokumen resmi yang telah ditandangani," kata Sukamta kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).



Menurut Wakil ketua Fraksi PKS, wilayah kepuluan Natuna dan kepulauan Riau sangat strategis bagi Indonesia. Tentu publik berharap kedaulatannwilayah tersebut baik di darat, laut maupun udara, dalam kendali pihak Indonesia.

"Berdasarkan kesepakatan yang termaktub dalam UNCLOS III 1982 dan Konvensi Chicago 1944, kedaulatan negara di ruang udara di atas teritorinya adalah bersifat ekslusif. Artinya ruang udara di atas wilayah kepulauan Natuna dan Riau adalah kedaulatan Indonesia. Jika mendasarkan klaim ini, mestinya pengelolaan FIR di wilayah tersebut dikelola oleh Indonesia," terangnya.

Menurut legislator asal Yogyakarta ini, jika pemerintah saat ini sudah memiliki kemampuan teknologi dan sumber daya manusia yang mumpuni di bidang navigasi serta teknologi keselamatan penerbangan. Semestinya negosiasi untuk mendapatkan ruang udara di atas wilayah kepulauan Natuna dan Riau akan lebih kuat.



"Saya menduga poin-poin kesepakatan terkait FIR terasa tidak banyak perubahan dibanding kesepakatan lama, seperti terkait pengelolan ruang udara pada ketinggian 0 sampai 37.000 kaki masih menjadi kewenangan Singapura. Ini karena daya tawar Indonesia tidak cukup kuat. Indonesia sejauh ini belum bisa masuk anggota ICAO (International Civil Aviation Organization) kategori III, sementara Singapura sudah pada Kategori II," ungkap Sukamta.

Oleh sebab itu, Sukamta berharap dokumen MOU bisa diakses oleh publik, sehingga semua pihak dapat memberikan penilaian yang obyektif terhadap poin-poin kesepatan yang telah ditandatangani.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2144 seconds (0.1#10.140)