Masinton PDIP Jenguk Azis Syamsudin di Pengadilan: Namanya juga Teman
Senin, 31 Januari 2022 - 15:01 WIB
loading...
A
A
A
"Tidak ada hal lain. Kita tidak mungkin mencampuri kewenangan dan independensi hakim. Kita junjung tinggi supremasi hukum dan kita memberikan dukungan moril, apalagi di masa pandemi, semoga beliau diberi kesehatan dan kekuatan," jelas Masinton.
Selain Masinton, hadir pula beberapa orang anggota Komisi III DPR. Namun Masinton mengaku tujuannya bertemu Azis memang berbeda dengan rekan-rekannya itu. ”Kalau saya iya (secara pribadi datang menjenguk). Cuma kalau temen-temen di Komisi III ada kegiatan," ujar dia.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Azis dengan hukuman empat tahun dan dua bulan penjara. Azis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Selain Masinton, hadir pula beberapa orang anggota Komisi III DPR. Namun Masinton mengaku tujuannya bertemu Azis memang berbeda dengan rekan-rekannya itu. ”Kalau saya iya (secara pribadi datang menjenguk). Cuma kalau temen-temen di Komisi III ada kegiatan," ujar dia.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Azis dengan hukuman empat tahun dan dua bulan penjara. Azis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
(muh)
Lihat Juga :