Perlu Dicatat! Ini 4 Tahap Pemindahan Ibu Kota Indonesia

Sabtu, 29 Januari 2022 - 06:35 WIB
loading...
Perlu Dicatat! Ini 4...
DPR RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Dengan demikian, secara resmi pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) jadi dilaksanakan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - DPR RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Dengan demikian, secara resmi pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) jadi dilaksanakan.

Adapun, UU IKN tersebut juga menyetujui nama IKN menjadi Nusantara. Namun, bukan berarti pemindahan itu memakan waktu yang singkat. Baca juga: Ibu Kota Baru Mimpi Bung Karno, Kini Menunggu Dibuktikan Jokowi

Dikutip dari laman Instagram @indonesiabaik.id, pemindahan Ibu Kota Indonesia dilakukan melalui 4 tahapan. Hal itu tentunya mengacu pada Buku Saku Pemindahan IKN yang dipaparkan apa saja tahapan-tahapan perwujudan IKN.

Tahap pertama yakni dimulai pada periode 2020-2024. Sedikitnya ada 4 poin di tahap ini yang harus dilakukan.
1. Membangun infrastruktur utama.
2. Pemindahan ASN tahap awal.
3. Infrastruktur dasar yang utama selesai dibangun dan beroperasi untuk 500.000 penduduk.
4. Presiden pindah sebelum 16 Agustus 2024 dan merayakan Peringatan Hari Kemerdekaan RI di IKN pada 17 Agustus 2024.

Kemudian, di tahap kedua berlangsung pada 2025-2035. Dalam tahap itu, sedikitnya juga terdapat 4 poin turunan.
1. Mengembangkan fase kota.
2. Menyelesaikan pemindahan pusat pemerintahan IKN.
3. Mengembangkan dan menerapkan sistem insentif untuk sektor-sektor ekonomi prioritas.
4. Mencapai tujuan Sustainable Development Goals (SDGs).

Selanjutnya pada periode 2035-2045 pembangunan seluruh infrastruktur dan ekosistem. Terdapat 5 tahap dalam periode ini.
1. Pengembangan kota dan menyelesaikan konektivitas.
2. Destinasi FDI Nomor 1.
3. 5 besar destinasi utama di Asia Tenggara bagi talenta global.
4. Mendorong jaringan utilitas yang berkelanjutan.
5. Mengembangkan pusat inovasi dan pengembangan talenta.

Baca juga: Soal Kepala Otorita Ibu Kota Baru, PPP: Tak Harus Ahok

Terakhir atau periode 2045 merupakan tahapan untuk mencapai reputasi sebagai Kota Dunia untuk Semua. Tercatat ada 3 poin untuk hal tersebut.
1. Menjadi kota terdepan di dunia dalam hal daya saing.
2. 10 besar livable city di dunia.
3. Mencapai net zero-carbon emission dan 100% energi terbarukan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tegaskan Jakarta...
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Ibu Kota Negara di Jakarta...
Ibu Kota Negara di Jakarta Konstitusional, Bagaimana Nasib IKN?
Kapolda Metro Jaya Dijabat...
Kapolda Metro Jaya Dijabat Komjen Pol, Pakar: Tugas dan Tantangannya Sangat Kompleks
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN
Ketum GIM Dukung Putusan...
Ketum GIM Dukung Putusan MK Tetapkan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Gugatan UU IKN Ditolak...
Gugatan UU IKN Ditolak MK Pertegas Ibu Kota Negara Tetap Jakarta
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Forum Gerakan Moral...
Forum Gerakan Moral Pendidikan Kaltim Desak Kampus Bebas dari Politik Praktis
Kolaborasi ESG Dorong...
Kolaborasi ESG Dorong Gerakan Penghijauan di Tengah Pesatnya Pembangunan Kaltim
Rekomendasi
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Berita Terkini
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved