BUMN Tinggal 107 Kluster Dipangkas

Jum'at, 12 Juni 2020 - 04:30 WIB
loading...
BUMN Tinggal 107 Kluster...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
KINI, jumlah badan usaha milik negara (BUMN) telah berkurang dari sebanyak 142 menjadi 107 perusahaan. Penyusutan jumlah perusahaan pelat merah tersebut juga disertai pemangkasan kluster. Meski demikian, Kementerian BUMN belum puas dengan jumlah perusahaan yang ada. Idealnya, sebagaimana yang diharapkan Menteri BUMN Erick Thohir, jumlah perusahaan negara sekitar 70 hingga 80 perusahaan. Pengurangan jumlah BUMN tersebut menyusul setelah diterbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN.

Semula BUMN memiliki 27 kluster dan kini telah menciut tinggal 12 kluster, yakni kluster energi dan gas, kluster mineral dan batu bara (minerba), kluster perkebunan dan kehutanan, kluster pupuk dan pangan, kluster farmasi dan kesehatan, kluster industri pertahanan, manufaktur dan industri lainnya, kluster jasa keuangan, kluster asuransi dan dana pensiun, kluster telekomunikasi dan media, kluster pembangunan infrastruktur, kluster pariwisata, logistik, dan lainnya, serta kluster sarana dan prasarana perhubungan. Pengurangan jumlah dan pemangkasan kluster BUMN dibeberkan Erick Thohir di depan Komisi VI DPR RI awal pekan ini.

Sejumlah perusahaan milik negara kini tertatih-tatih terkena dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beruntung, pemerintah cepat tanggap menyelamatkan perusahaan yang kinerjanya mulai goyah. Pemerintah bersedia mengorek kocek sebesar Rp152,15 triliun yang dikemas dalam program Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN). Anggaran yang jumlahnya cukup besar itu diberikan kepada perusahaan pelat merah dalam tiga kategori. Pertama , sebagai pembayaran utang atau kompensasi dari pemerintah. Kedua, penyertaan modal negara (PMN). Ketiga , dana talangan.

Tercatat, anggaran PMN yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp25,27 triliun untuk empat perusahaan pelat merah. Rinciannya, PT Hutama Karya mendapatkan PMN sebesar Rp11 triliun. Satu di antara proyek strategis dari Hutama Karya yang dalam penyelesaian adalah tol Trans Sumatera. Lalu, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) memperoleh PMN sebesar Rp6 triliun. Modal tersebut dipakai untuk program penjaminan kredit modal kerja darurat bagi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menyusul, PT Permodalan Nasional Madani dengan alokasi PMN sebesar Rp 2,5 triliun untuk pembiayaan Ultramikro (Umi) dan kredit Mekar dengan pinjaman di bawah Rp10 juta. Dan, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dengan dukungan PMN sebesar Rp500 miliar untuk pengembangan Mandalika.

Adapun dana talangan yang dikeluarkan pemerintah mencapai Rp19,65 triliun. Dana talangan tersebut sebagai bentuk jaminan dari pemerintah kepada perusahaan negara untuk melakukan penjaminan kredit kepada pihak lain. Penerima dana talangan meliputi lima BUMN, yaitu PT Garuda Indonesia mendapatkan dana talangan sebesar Rp8,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara senilai Rp4 triliun, PT Kereta Api Indonesia sebesar Rp3,5 triliun, PT Krakatau Steel senilai Rp3 triliun, serta Perumnas sebesar Rp65 miliar.

Sementara itu, utang pemerintah kepada BUMN tercatat sebesar Rp108,48 triliun. Data terbaru menunjukkan utang pemerintah kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp48,46 triliun, PT Pertamina sebesar Rp40 triliun, BUMN Karya sekitar Rp12,16 triliun, PT KAI sebesar Rp30 miliar, PT Pupuk Indonesia sebesar Rp6 triliun, PT Kimia Farma sebesar Rp1 triliun, serta Perum Bulog sebesar Rp56 miliar. Untuk pencairan utang tersebut, pihak Kementerian BUMN menyatakan dalam proses dan berharap dapat diselesaikan secepat mungkin.

Pemberian dana talangan pemerintah kepada BUMN mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel yang mempertanyakan mekanisme atau konsep munculnya dana talangan. Lebih jauh, mantan menteri perdagangan pada periode pertama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga menilai program dana talangan tersebut tidak jelas sehingga perlu diklarifikasi lebih jauh.

Mendapat sorotan dari DPR, Menteri BUMN Erick Thohir membeberkan bahwa ada dua konsep dana talangan yang disiapkan, namun belum diputuskan. Jadi, dana talangan belum final, sedangkan untuk PMN dan pembayaran utang pemerintah sudah tidak ada masalah.

Kita berharap penyelesaian utang pemerintah ke BUMN dan program PMN dapat terealisasi tanpa hambatan berarti. Sebab, anggaran yang sudah disepakati pemerintah untuk memperbaiki kinerja perusahaan pelat merah memang sudah menjadi kewajiban dan tugas pemerintah. Untuk dana talangan alangkah baiknya Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan membahas lebih rinci lagi, mumpung belum ada keputusan final, seperti apa mekanisme dana talangan tersebut. Jangan sampai dana talangan di kemudian hari bermasalah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Pengamat: BUMN Bukan...
Pengamat: BUMN Bukan Tempat Bagi-bagi Jabatan
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Pangkas 250 BUMN, Prabowo...
Pangkas 250 BUMN, Prabowo Sebut Negara Hemat Rp50 Triliun
Marketing CoE Danantara,...
Marketing CoE Danantara, Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center
Jasa Marga Perkuat Penciptaan...
Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan, Selaras Arah Transformasi Danantara
Rekomendasi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Profil dan Aset 7 BUMN...
Profil dan Aset 7 BUMN yang Bakal Dikelola BP Danantara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved