Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara

Kamis, 27 Januari 2022 - 19:19 WIB
loading...
Jaksa Agung Sebut Koruptor...
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pelaku tindak pindana korupsi dengan nilai di bawah Rp50 juta tidak perlu dipenjara. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pelaku tindak pindana korupsi dengan nilai di bawah Rp50 juta seharusnya hanya diminta mengembalikkan kerugian negara. Dengan kata lain, pelaku koruptor itu tidak perlu ditahan.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung saat menghadiri rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).

"Untuk tindak pidana korupsi di bawah Rp50 juta untuk dapat diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin dalam paparannya.



Burhanuddin mengungkapkan alasan kenapa pelaku koruptor dengan kategori ini hanya diminta mengembalikan kerugian negara alias tak perlu dipenjara. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan tujuan proses hukum yang cepat.

"(Ini) Adalah sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat sederhana dan biaya ringan," ujarnya.

Baca juga: DPR Ingatkan Jaksa Agung Perlu Hati-hati Usut Kasus Satelit Kemhan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPA Kejagung: Lelang...
BPA Kejagung: Lelang 308 Aset Hasil Sitaan Kasus Korupsi Digelar hingga Kamis 21 Mei
Prabowo Ungkap Temuan...
Prabowo Ungkap Temuan Uang Koruptor Rp39 Triliun 'Nganggur' di Bank
Disaksikan Prabowo,...
Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Menkeu
Kasus Chromebook Rugikan...
Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 Triliun, Hakim: Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit
Sahroni Dukung Arahan...
Sahroni Dukung Arahan Jaksa Agung Prioritaskan Denda Damai untuk Pulihkan Kerugian Negara
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
99 Ribu Motor Bodong...
99 Ribu Motor Bodong Diekspor ke Afrika, DPR Desak Polisi Bongkar Oknum di Balik Sindikat
Fakta-fakta Gudang Motor...
Fakta-fakta Gudang Motor Ilegal di Jaksel Raup Rp26 Miliar, Nomor 5 Mengagetkan!
Rekomendasi
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
Kart.inc Kirim Dua Pembalap...
Kart.inc Kirim Dua Pembalap Indonesia ke Kejuaraan Dunia Gokart Elektrik di Italia
AS Menyerang Lagi, Iran...
AS Menyerang Lagi, Iran Tutup Total Selat Hormuz
Berita Terkini
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved