Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara

Kamis, 27 Januari 2022 - 19:19 WIB
loading...
Jaksa Agung Sebut Koruptor...
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pelaku tindak pindana korupsi dengan nilai di bawah Rp50 juta tidak perlu dipenjara. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pelaku tindak pindana korupsi dengan nilai di bawah Rp50 juta seharusnya hanya diminta mengembalikkan kerugian negara. Dengan kata lain, pelaku koruptor itu tidak perlu ditahan.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung saat menghadiri rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).

"Untuk tindak pidana korupsi di bawah Rp50 juta untuk dapat diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin dalam paparannya.



Burhanuddin mengungkapkan alasan kenapa pelaku koruptor dengan kategori ini hanya diminta mengembalikan kerugian negara alias tak perlu dipenjara. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan tujuan proses hukum yang cepat.

"(Ini) Adalah sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat sederhana dan biaya ringan," ujarnya.

Baca juga: DPR Ingatkan Jaksa Agung Perlu Hati-hati Usut Kasus Satelit Kemhan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tersangka Korupsi Pertamina...
Tersangka Korupsi Pertamina Punya Grup WA Orang Senang-senang, Ini Respons Jaksa Agung
Mendes Yandri Adukan...
Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung
Pakar Hukum Sebut Dakwaan...
Pakar Hukum Sebut Dakwaan Terbatas pada 2015-2016 Lemahkan Kasus Tom Lembong
KPK Sebut Kerugian Negara...
KPK Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Bank BJB Capai Ratusan Miliar Rupiah
Jaksa Agung Buka Peluang...
Jaksa Agung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina
Kejagung Akui Ada Selisih...
Kejagung Akui Ada Selisih Hitung Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp12 Miliar
Jaksa Agung Tegaskan...
Jaksa Agung Tegaskan Kualitas Pertamax yang Beredar Bagus, Bukan Oplosan
Kubu Tom Lembong Ungkap...
Kubu Tom Lembong Ungkap Audit BPK Nyatakan Impor Gula Tak Rugikan Negara
Didakwa Rugikan Negara...
Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Kecewa
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Jumlah Pengangguran...
Jumlah Pengangguran di Indonesia Tembus 7,47 Juta Orang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved