Belajar dari Kasus Andara, Jaga Etika Saat Berkendara
Kamis, 27 Januari 2022 - 14:56 WIB
loading...
A
A
A
Apalagi berkendara di jalan tol dengan kualitas infrastruktur yang lebih baik dibandingkan jalan nontol. Tentu berkendara di tol butuh konsentrasi yang lebih karena dimungkinkan untuk melaju dalam kecepatan hingga 80 kilometer per jam. Kemudahan dan kenyamanan yang dihadirkan di jalan tol kadang tidak dibarengi kesadaran pengemudi terhadap pentingnya menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lain.
Pemerintah sudah menerbitkan aturan lengkap terkait bagaimana berlalu lintas. Di Peraturan Pemerintah Nomor 79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan dengan jelas bahwa batas kecepatan di jalan tol antara 60-100 kilometer/jam.
Karenanya, kecerdasan, etika, dan taat aturan harus dipatuhi oleh siapa pun agar keselamatan selalu terjaga. Kecerdasan dan etika berkendara itu termasuk memahami ketentuan yang berlaku di jalan tol. Misalnya lajur kanan untuk menyusul kendaraan lain atau bergerak lebih cepat, lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lambat, sedangkan bahu jalan hanya boleh dilintasi kendaraan dalam keadaan darurat.
Dengan banyaknya perilaku tak baik saat berkendara menjadi momentum bagi masyarakat untuk membangun kesadaran agar memprioritaskan keselamatan dalam berkendara di jalan tol. Sebab, aspek kendaraan dan jalan tol sudah diprioritaskan keamanannya oleh pemangku kepentingan. Pihak berwenang juga harus berani untuk menertibkan dan memberikan sanksi tegas kepada pengendara, apalagi hanya influencer yang tidak cerdas dan berpotensi mencelakakan pengguna jalan lain.
Pemerintah sudah menerbitkan aturan lengkap terkait bagaimana berlalu lintas. Di Peraturan Pemerintah Nomor 79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan dengan jelas bahwa batas kecepatan di jalan tol antara 60-100 kilometer/jam.
Karenanya, kecerdasan, etika, dan taat aturan harus dipatuhi oleh siapa pun agar keselamatan selalu terjaga. Kecerdasan dan etika berkendara itu termasuk memahami ketentuan yang berlaku di jalan tol. Misalnya lajur kanan untuk menyusul kendaraan lain atau bergerak lebih cepat, lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lambat, sedangkan bahu jalan hanya boleh dilintasi kendaraan dalam keadaan darurat.
Dengan banyaknya perilaku tak baik saat berkendara menjadi momentum bagi masyarakat untuk membangun kesadaran agar memprioritaskan keselamatan dalam berkendara di jalan tol. Sebab, aspek kendaraan dan jalan tol sudah diprioritaskan keamanannya oleh pemangku kepentingan. Pihak berwenang juga harus berani untuk menertibkan dan memberikan sanksi tegas kepada pengendara, apalagi hanya influencer yang tidak cerdas dan berpotensi mencelakakan pengguna jalan lain.
(bmm)
Lihat Juga :