Belajar dari Kasus Andara, Jaga Etika Saat Berkendara

Kamis, 27 Januari 2022 - 14:56 WIB
loading...
Belajar dari Kasus Andara, Jaga Etika Saat Berkendara
Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas saat melintas di jalan tol harus ditindak tegas karena sangat membahayakan keselamatan jiwa orang lain. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A A A
MASYARAKAT dihebohkan dengan ulah sejumlah anggota komunitas mobil mewah yang menggunakan ruas jalan tol Km 02+400 Andara (jalan tol Depok-Antasari), Minggu 23 Januari 2022.

Kabar itu mulanya diunggah oleh akun media sosial TMC Polda Metro Jaya. Dalam akun media sosial tersebut dijelaskan Satuan PJR melakukan penindakan kepada para pengemudi kendaraan mobil mewah beriringan yang sedang melaksanakan dokumentasi di dalam ruas tol sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengemudi lain.

Tak hanya ramai di media sosial, media massa pun juga ramai memberitakan. Sebab, berkendara di ruas tol dengan tak mematuhi ketentuan sangat membahayakan pengemudi lain. Karenanya, untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan saat berkendara di jalan, pengemudi wajib memiliki pengetahuan dan etika berkendara yang baik.

Sayangnya, kritikan media massa nasional itu justru tak disikapi dengan bijak. Bahkan, ada oknum influencer dengan pengikut berjumlah besar melakukan provokasi dengan mendiskreditkan media massa.

Berkendara bukan sekadar melintas di jalanan, tetapi juga harus cerdas dan memahami bagaimana etika berkendara. Kecerdasan dalam berkendara adalah wajib untuk memastikan keselamatan pengendara lain yang melintas di ruas jalan yang sama. Cerdas dan memiliki etika berkendara selain untuk menghormati pengendara lain juga untuk menjaga keselamatan pengendara itu sendiri, penumpangnya, dan orang lain.

Apalagi berkendara di jalan tol dengan kualitas infrastruktur yang lebih baik dibandingkan jalan nontol. Tentu berkendara di tol butuh konsentrasi yang lebih karena dimungkinkan untuk melaju dalam kecepatan hingga 80 kilometer per jam. Kemudahan dan kenyamanan yang dihadirkan di jalan tol kadang tidak dibarengi kesadaran pengemudi terhadap pentingnya menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lain.

Pemerintah sudah menerbitkan aturan lengkap terkait bagaimana berlalu lintas. Di Peraturan Pemerintah Nomor 79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan dengan jelas bahwa batas kecepatan di jalan tol antara 60-100 kilometer/jam.

Karenanya, kecerdasan, etika, dan taat aturan harus dipatuhi oleh siapa pun agar keselamatan selalu terjaga. Kecerdasan dan etika berkendara itu termasuk memahami ketentuan yang berlaku di jalan tol. Misalnya lajur kanan untuk menyusul kendaraan lain atau bergerak lebih cepat, lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lambat, sedangkan bahu jalan hanya boleh dilintasi kendaraan dalam keadaan darurat.

Dengan banyaknya perilaku tak baik saat berkendara menjadi momentum bagi masyarakat untuk membangun kesadaran agar memprioritaskan keselamatan dalam berkendara di jalan tol. Sebab, aspek kendaraan dan jalan tol sudah diprioritaskan keamanannya oleh pemangku kepentingan. Pihak berwenang juga harus berani untuk menertibkan dan memberikan sanksi tegas kepada pengendara, apalagi hanya influencer yang tidak cerdas dan berpotensi mencelakakan pengguna jalan lain.
(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1549 seconds (0.1#10.140)