Belajar dari Kasus Andara, Jaga Etika Saat Berkendara

Kamis, 27 Januari 2022 - 14:56 WIB
loading...
Belajar dari Kasus Andara,...
Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas saat melintas di jalan tol harus ditindak tegas karena sangat membahayakan keselamatan jiwa orang lain. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A A A
MASYARAKAT dihebohkan dengan ulah sejumlah anggota komunitas mobil mewah yang menggunakan ruas jalan tol Km 02+400 Andara (jalan tol Depok-Antasari), Minggu 23 Januari 2022.

Kabar itu mulanya diunggah oleh akun media sosial TMC Polda Metro Jaya. Dalam akun media sosial tersebut dijelaskan Satuan PJR melakukan penindakan kepada para pengemudi kendaraan mobil mewah beriringan yang sedang melaksanakan dokumentasi di dalam ruas tol sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengemudi lain.

Tak hanya ramai di media sosial, media massa pun juga ramai memberitakan. Sebab, berkendara di ruas tol dengan tak mematuhi ketentuan sangat membahayakan pengemudi lain. Karenanya, untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan saat berkendara di jalan, pengemudi wajib memiliki pengetahuan dan etika berkendara yang baik.

Sayangnya, kritikan media massa nasional itu justru tak disikapi dengan bijak. Bahkan, ada oknum influencer dengan pengikut berjumlah besar melakukan provokasi dengan mendiskreditkan media massa.

Berkendara bukan sekadar melintas di jalanan, tetapi juga harus cerdas dan memahami bagaimana etika berkendara. Kecerdasan dalam berkendara adalah wajib untuk memastikan keselamatan pengendara lain yang melintas di ruas jalan yang sama. Cerdas dan memiliki etika berkendara selain untuk menghormati pengendara lain juga untuk menjaga keselamatan pengendara itu sendiri, penumpangnya, dan orang lain.

Apalagi berkendara di jalan tol dengan kualitas infrastruktur yang lebih baik dibandingkan jalan nontol. Tentu berkendara di tol butuh konsentrasi yang lebih karena dimungkinkan untuk melaju dalam kecepatan hingga 80 kilometer per jam. Kemudahan dan kenyamanan yang dihadirkan di jalan tol kadang tidak dibarengi kesadaran pengemudi terhadap pentingnya menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lain.

Pemerintah sudah menerbitkan aturan lengkap terkait bagaimana berlalu lintas. Di Peraturan Pemerintah Nomor 79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan dengan jelas bahwa batas kecepatan di jalan tol antara 60-100 kilometer/jam.

Karenanya, kecerdasan, etika, dan taat aturan harus dipatuhi oleh siapa pun agar keselamatan selalu terjaga. Kecerdasan dan etika berkendara itu termasuk memahami ketentuan yang berlaku di jalan tol. Misalnya lajur kanan untuk menyusul kendaraan lain atau bergerak lebih cepat, lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lambat, sedangkan bahu jalan hanya boleh dilintasi kendaraan dalam keadaan darurat.

Dengan banyaknya perilaku tak baik saat berkendara menjadi momentum bagi masyarakat untuk membangun kesadaran agar memprioritaskan keselamatan dalam berkendara di jalan tol. Sebab, aspek kendaraan dan jalan tol sudah diprioritaskan keamanannya oleh pemangku kepentingan. Pihak berwenang juga harus berani untuk menertibkan dan memberikan sanksi tegas kepada pengendara, apalagi hanya influencer yang tidak cerdas dan berpotensi mencelakakan pengguna jalan lain.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Polri: Kecelakaan dan...
Polri: Kecelakaan dan Korban Meninggal saat Mudik-Balik Lebaran 2025 Turun Drastis
Puncak Arus Balik Diberlakukan...
Puncak Arus Balik Diberlakukan One Way, Korlantas: Lajur Kiri untuk Mendahului, Lajur Kanan untuk Rest Area
Pemudik Wajib Tahu!...
Pemudik Wajib Tahu! Ini Rekayasa Lalu Lintas Puncak Arus Balik Lebaran Pada 5 April 2025
Korlantas Polri Catat...
Korlantas Polri Catat 1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga Hari Kedua Lebaran
Volume Lalu Lintas Meningkat,...
Volume Lalu Lintas Meningkat, One Way Diperpanjang hingga KM 210 Tol Palimanan-Kanci
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Terapkan Contraflow di Tol Cipali untuk Urai Kepadatan
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Bali Memanas! Mobil...
Bali Memanas! Mobil Nekat Hadang Pasukan Lawan Arah, Eh Ada Pelat Merah Ikutan Nakal!
Jalan Tol Kunciran-Serpong...
Jalan Tol Kunciran-Serpong Tingkatkan Kualitas dan Estetika
Rekomendasi
PBB-P2 2025 Sudah Terbit,...
PBB-P2 2025 Sudah Terbit, Begini Cara Cek dan Bayar Lewat Pajak Online
Kondisi Ekonomi Rusia...
Kondisi Ekonomi Rusia Lebih Buruk Daripada yang Dikatakan Moskow
KPK Panggil Eks Ketua...
KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Berita Terkini
Komaruddin Hidayat Resmi...
Komaruddin Hidayat Resmi Jabat Ketua Dewan Pers, Ini Susunan Lengkap Pengurus Periode 2025-2028
Pendaftaran Calon Ketum...
Pendaftaran Calon Ketum PSI Dibuka, Jokowi: Kalau Saya Mendaftar, Mungkin yang Lain Malah Enggak Daftar
Jangka Waktu Kerja Sama...
Jangka Waktu Kerja Sama TNI dan Kejagung Dinilai Perlu Dibatasi
KPK Panggil Mantan Ketua...
KPK Panggil Mantan Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Kesaksian Penyidik KPK...
Kesaksian Penyidik KPK Rossa Purbo di Pengadilan Buka Kotak Pandora Kasus Hasto
Prabowo Dianugerahi...
Prabowo Dianugerahi Sultan Brunei Bintang Darjah Kerabat Laila Utama, Ini Maknanya
Infografis
Ilmuwan Swiss Berhasil...
Ilmuwan Swiss Berhasil Ciptakan Baterai Hidup dari Jamur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved