Restorative Justice Kejaksaan Dinilai Perkuat Sistem Peradilan Pidana
Kamis, 27 Januari 2022 - 14:02 WIB
loading...
Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan, restorative justice (RJ) dalam tubuh kejaksaan berkontribusi signifikan pada penguatan sistem peradilan pidana. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Restorative justice (RJ) dalam tubuh kejaksaan dinilai berkontribusi signifikan pada penguatan sistem peradilan pidana. Hal ini dikatakan Ketua Setara Institute, Hendardi. Menurutnya, pelimpahan perkara dari kepolisian bukanlah sesuatu yang taken for granted.
Baca juga: Terima Restoratif Justice, Pencuri Motor di Bandung Barat Bersimpuh di Kaki Ibu dan Majikannya
"Sebagai pengendali kebijakan penuntutan, sesuai asas dominus litis peran kejaksaan sangat strategis untuk memastikan bahwa limpahan perkara dari kepolisian bukanlah sesuatu yang taken for granted," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Kejari Bantaeng Hentikan Kasus Penganiayaan dengan Keadilan Restoratif
Hendardi menyebutkan, restorative justice di kejaksaan bisa dimaknai sebagai koreksi atas langkah kepolisian yang terlanjur melakukan proses penyidikan atas suatu perkara. Padahal bisa diselesaikan dengan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Baca juga: Terima Restoratif Justice, Pencuri Motor di Bandung Barat Bersimpuh di Kaki Ibu dan Majikannya
"Sebagai pengendali kebijakan penuntutan, sesuai asas dominus litis peran kejaksaan sangat strategis untuk memastikan bahwa limpahan perkara dari kepolisian bukanlah sesuatu yang taken for granted," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Kejari Bantaeng Hentikan Kasus Penganiayaan dengan Keadilan Restoratif
Hendardi menyebutkan, restorative justice di kejaksaan bisa dimaknai sebagai koreksi atas langkah kepolisian yang terlanjur melakukan proses penyidikan atas suatu perkara. Padahal bisa diselesaikan dengan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Lihat Juga :