Forum Pendiri Partai Demokrat Minta Subur Sembiring Dipecat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD PD) Akbar Yahya Yogerasi mengusulkan partainya memberhentikan Subur Sembiring dari keanggotaan partai berlambang mercy itu. Yahya mengatakan, apa yang dilakukan Subur Sembiring selama ini adalah untuk kepentingan pribadi.
(Baca juga: Dorong Parliamentary Threshold 7%, Golkar Usulkan 9 Hal di RUU Pemilu)
"Dan tidak benar jika mengatasnamakan organisasi Forum Komunikasi dan Deklarator PD (FKPD PD)," ujar Yahya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2020).
(Baca juga: Partai Berkarya Usul Parliamentary dan Presidential Threshold Dihapus)
Yahya yang juga sebagai anggota dewan pertimbangan Partai Demokrat ini menjelaskan, kader Demokrat tetap solid dan selalu dalam kebersamaan satu kesatuan di bawah Pimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Saya selaku Sekjen FKPD PD dan selaku Anggota Dewan Pertimbangan Partai Demokrat mengusulkan kepada Pimpinan Partai dalam hal ini adalah Ketua Umum agar segera memberhentikan Subur Sembiring dengan mencabut Kartu Tanda Anggota Partai yang dimiliki Subur," ungkapnya.
Dia melanjutkan, sejumlah pernyataan yang dibuat Subur Sembiring belakangan ini telah menyinggung para kader Partai Demokrat yang sedang bersemangat dalam mendukung program kerja Ketua Umum AHY lima tahun ke depan.
"Tentu FKPD PD akan menjadi garda terdepan dalam menjaga tegak pelaksanaan konstitusi Partai," imbuhnya.
Dia mengatakan, terkait dengan keanggotan Partai Demokrat tertuang dengan sangat jelas di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat periode 2020 - 2025 sesuai dengan hasil Kongres ke 5 Partai Demokrat pada tanggal 15 Maret 2020.
Dia pun membeberkan sejumlah hal yang dilanggar Subur Sembiring. Diantaranya, anggaran Rumah Tangga Pasal 2 ayat (1) dan (2). Adapun Pasal 2 Kewajiban Anggota, Ayat (1) Menaati serta menjalankan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Partai.
Lalu, Pasal 2 Ayat (2) Menaati serta menjalankan keputusan partai yang telah ditetapkan dengan sah dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Partai disetiap tingkatan. Lebih lanjut dia mengatakan, sanksi-sanksi dapat diberikan sesuai dengan Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga.
"Adapun bentuk Sanksi yang dapat diberikan adalah salah satunya pemberhentian tetap sebagai anggota atau kader dan atau pengurus partai," tuturnya.
Dia menambahkan, segala bentuk pelanggaran tersebut tentunya diproses berdasarkan Pasal 6 Mekanisme Pemberian Sanksi. Dia mengungkapkan, segala tindakan yang merongrong kewibawaan partai yang dilakukan oleh siapapun, tentunya tidak dapat dibenarkan.
"Untuk itu kiranya Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Kehormatan Partai dapat segera berindak tegas untuk mengevaluasi keberadaan Subur Sembiring di Partai Demokrat," pungkasnya.
(Baca juga: Dorong Parliamentary Threshold 7%, Golkar Usulkan 9 Hal di RUU Pemilu)
"Dan tidak benar jika mengatasnamakan organisasi Forum Komunikasi dan Deklarator PD (FKPD PD)," ujar Yahya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2020).
(Baca juga: Partai Berkarya Usul Parliamentary dan Presidential Threshold Dihapus)
Yahya yang juga sebagai anggota dewan pertimbangan Partai Demokrat ini menjelaskan, kader Demokrat tetap solid dan selalu dalam kebersamaan satu kesatuan di bawah Pimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Saya selaku Sekjen FKPD PD dan selaku Anggota Dewan Pertimbangan Partai Demokrat mengusulkan kepada Pimpinan Partai dalam hal ini adalah Ketua Umum agar segera memberhentikan Subur Sembiring dengan mencabut Kartu Tanda Anggota Partai yang dimiliki Subur," ungkapnya.
Dia melanjutkan, sejumlah pernyataan yang dibuat Subur Sembiring belakangan ini telah menyinggung para kader Partai Demokrat yang sedang bersemangat dalam mendukung program kerja Ketua Umum AHY lima tahun ke depan.
"Tentu FKPD PD akan menjadi garda terdepan dalam menjaga tegak pelaksanaan konstitusi Partai," imbuhnya.
Dia mengatakan, terkait dengan keanggotan Partai Demokrat tertuang dengan sangat jelas di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat periode 2020 - 2025 sesuai dengan hasil Kongres ke 5 Partai Demokrat pada tanggal 15 Maret 2020.
Dia pun membeberkan sejumlah hal yang dilanggar Subur Sembiring. Diantaranya, anggaran Rumah Tangga Pasal 2 ayat (1) dan (2). Adapun Pasal 2 Kewajiban Anggota, Ayat (1) Menaati serta menjalankan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Partai.
Lalu, Pasal 2 Ayat (2) Menaati serta menjalankan keputusan partai yang telah ditetapkan dengan sah dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Partai disetiap tingkatan. Lebih lanjut dia mengatakan, sanksi-sanksi dapat diberikan sesuai dengan Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga.
"Adapun bentuk Sanksi yang dapat diberikan adalah salah satunya pemberhentian tetap sebagai anggota atau kader dan atau pengurus partai," tuturnya.
Dia menambahkan, segala bentuk pelanggaran tersebut tentunya diproses berdasarkan Pasal 6 Mekanisme Pemberian Sanksi. Dia mengungkapkan, segala tindakan yang merongrong kewibawaan partai yang dilakukan oleh siapapun, tentunya tidak dapat dibenarkan.
"Untuk itu kiranya Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Kehormatan Partai dapat segera berindak tegas untuk mengevaluasi keberadaan Subur Sembiring di Partai Demokrat," pungkasnya.
(maf)