Forum Pendiri Partai Demokrat Minta Subur Sembiring Dipecat
loading...
A
A
A
Lalu, Pasal 2 Ayat (2) Menaati serta menjalankan keputusan partai yang telah ditetapkan dengan sah dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Partai disetiap tingkatan. Lebih lanjut dia mengatakan, sanksi-sanksi dapat diberikan sesuai dengan Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga.
"Adapun bentuk Sanksi yang dapat diberikan adalah salah satunya pemberhentian tetap sebagai anggota atau kader dan atau pengurus partai," tuturnya.
Dia menambahkan, segala bentuk pelanggaran tersebut tentunya diproses berdasarkan Pasal 6 Mekanisme Pemberian Sanksi. Dia mengungkapkan, segala tindakan yang merongrong kewibawaan partai yang dilakukan oleh siapapun, tentunya tidak dapat dibenarkan.
"Untuk itu kiranya Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Kehormatan Partai dapat segera berindak tegas untuk mengevaluasi keberadaan Subur Sembiring di Partai Demokrat," pungkasnya.
"Adapun bentuk Sanksi yang dapat diberikan adalah salah satunya pemberhentian tetap sebagai anggota atau kader dan atau pengurus partai," tuturnya.
Dia menambahkan, segala bentuk pelanggaran tersebut tentunya diproses berdasarkan Pasal 6 Mekanisme Pemberian Sanksi. Dia mengungkapkan, segala tindakan yang merongrong kewibawaan partai yang dilakukan oleh siapapun, tentunya tidak dapat dibenarkan.
"Untuk itu kiranya Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Kehormatan Partai dapat segera berindak tegas untuk mengevaluasi keberadaan Subur Sembiring di Partai Demokrat," pungkasnya.
(maf)