Forum Pendiri Partai Demokrat Minta Subur Sembiring Dipecat

Kamis, 11 Juni 2020 - 20:57 WIB
loading...
A A A
Lalu, Pasal 2 Ayat (2) Menaati serta menjalankan keputusan partai yang telah ditetapkan dengan sah dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Partai disetiap tingkatan. Lebih lanjut dia mengatakan, sanksi-sanksi dapat diberikan sesuai dengan Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga.

"Adapun bentuk Sanksi yang dapat diberikan adalah salah satunya pemberhentian tetap sebagai anggota atau kader dan atau pengurus partai," tuturnya.

Dia menambahkan, segala bentuk pelanggaran tersebut tentunya diproses berdasarkan Pasal 6 Mekanisme Pemberian Sanksi. Dia mengungkapkan, segala tindakan yang merongrong kewibawaan partai yang dilakukan oleh siapapun, tentunya tidak dapat dibenarkan.

"Untuk itu kiranya Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Kehormatan Partai dapat segera berindak tegas untuk mengevaluasi keberadaan Subur Sembiring di Partai Demokrat," pungkasnya.
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1298 seconds (0.1#10.140)