Cara dan Syarat Membuat KIA bagi WNI dan WNA yang Tinggal di Indonesia
Rabu, 26 Januari 2022 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
Dikutip dari situ resmi Indonesia.go.id, berikut persyaratan untuk membuat KIA:
1. Fotokopi akta kelahiran dan membawa akta kelahiran yang aslinya.
2. Membawa Kartu Keluarga (KK) atau wali anak.
3. Membawa KTP asli kedua orang tua dan wali anak.
4. Untuk anak usia 5-12 tahun harus membawa pas foto anak berukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
Setelah persyaratan telah dilakukan, yuk simak cara membuat Kartu Indentitas Anak di bawah ini:
1. Pemohon atau orang tua anak menyerahkan dokumen persyaratan penerbitan kartu KIA ke Dukcapil
2. Setelah sudah itu Kepala Dinas akan mendatangani dan kartu KIA dikeluarkan.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tua yang bersangkutan di kantor Dinas atau kecamatan, desa, dan kelurahan.
4. Dukcapil juga mengeluarkan kartu KIA dalam pelayanan keliling ke sekolah-sekolah, rumah sakit, taman baca, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya, agar ruang lingkup kepemilikan kartu KIA dapat maksimal.
Baca juga: Disdukcapil Parepare Terbitkan Ribuan Kartu Identitas Anak
Ternyata KIA tidak hanya untuk WNI, tapi juga warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Berikut ini beberapa persyaratannya:
1. Fotokopi paspor dan surat izin tinggal tetap.
2. Membawa Kartu Keluarga asli orang tua atau wali anak.
3. Membawa E-KTP asli kedua orang tua.
Bagi anak berwarganegara asing yang sudah memiliki paspor, orang tua wajib melapor ke Dukcapil dengan menyerahkan persyaratan untuk mengeluarkan kartu KIA-nya.
MG10-Soraya Balqis
1. Fotokopi akta kelahiran dan membawa akta kelahiran yang aslinya.
2. Membawa Kartu Keluarga (KK) atau wali anak.
3. Membawa KTP asli kedua orang tua dan wali anak.
4. Untuk anak usia 5-12 tahun harus membawa pas foto anak berukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
Setelah persyaratan telah dilakukan, yuk simak cara membuat Kartu Indentitas Anak di bawah ini:
1. Pemohon atau orang tua anak menyerahkan dokumen persyaratan penerbitan kartu KIA ke Dukcapil
2. Setelah sudah itu Kepala Dinas akan mendatangani dan kartu KIA dikeluarkan.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tua yang bersangkutan di kantor Dinas atau kecamatan, desa, dan kelurahan.
4. Dukcapil juga mengeluarkan kartu KIA dalam pelayanan keliling ke sekolah-sekolah, rumah sakit, taman baca, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya, agar ruang lingkup kepemilikan kartu KIA dapat maksimal.
Baca juga: Disdukcapil Parepare Terbitkan Ribuan Kartu Identitas Anak
Ternyata KIA tidak hanya untuk WNI, tapi juga warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Berikut ini beberapa persyaratannya:
1. Fotokopi paspor dan surat izin tinggal tetap.
2. Membawa Kartu Keluarga asli orang tua atau wali anak.
3. Membawa E-KTP asli kedua orang tua.
Bagi anak berwarganegara asing yang sudah memiliki paspor, orang tua wajib melapor ke Dukcapil dengan menyerahkan persyaratan untuk mengeluarkan kartu KIA-nya.
MG10-Soraya Balqis
(abd)
Lihat Juga :