Cara dan Syarat Membuat KIA bagi WNI dan WNA yang Tinggal di Indonesia

Rabu, 26 Januari 2022 - 19:38 WIB
loading...
Cara dan Syarat Membuat...
Kartu Identitas Anak atau disebut dengan KIA adalah kartu identitas resmi untuk anak Indonesia yang berusia sebelum 17 tahun. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kartu Identitas Anak atau disebut dengan KIA adalah kartu identitas resmi untuk anak Indonesia yang berusia sebelum 17 tahun. KIA dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperkuat data dan identitas anak berwarganegara Indonesia.

Tujuan dikeluarkan kartu KIA ini untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik dengan sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

KIA memiliki 2 jenis kartu. Pertama, untuk anak berusia dari 0-5 tahun dan kedua untuk anak berusia 5-17 tahun. Perbedaan jenis kartu ini ada pada isinya seperti, NIK, nama orang tua, alamat dan foto. Untuk kartu yang berusia 0-5 tahun tidak menggunakan foto, sedangkan untuk anak berusia 5-17 tahun kurang satu hari itu menggunakan foto.



Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
Rekomendasi
Geger Robot Humanoid...
Geger Robot Humanoid Siap Gantikan Buruh Pabrik, Biaya Kerjanya Cuma Rp35 Ribu per Jam!
Pertamina Pastikan Kesiapan...
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan Energi di Ujung Timur Jawa
Drama 120 Menit! Argentina...
Drama 120 Menit! Argentina Pulangkan Cape Verde
Berita Terkini
Pengadaan Gembok Lapas...
Pengadaan Gembok Lapas Rp92,5 M, Ditjenpas: Bukan Gembok Biasa dan Dirancang Khusus
PM India Akan ke Indonesia...
PM India Akan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Bahas Ketahanan Pangan hingga Pertahanan
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
Retorika Visual Diplomasi...
Retorika Visual Diplomasi Prabowo dan Lukashenko
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved