Cara dan Syarat Membuat KIA bagi WNI dan WNA yang Tinggal di Indonesia
Rabu, 26 Januari 2022 - 19:38 WIB
loading...
Kartu Identitas Anak atau disebut dengan KIA adalah kartu identitas resmi untuk anak Indonesia yang berusia sebelum 17 tahun. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kartu Identitas Anak atau disebut dengan KIA adalah kartu identitas resmi untuk anak Indonesia yang berusia sebelum 17 tahun. KIA dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperkuat data dan identitas anak berwarganegara Indonesia.
Tujuan dikeluarkan kartu KIA ini untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik dengan sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
KIA memiliki 2 jenis kartu. Pertama, untuk anak berusia dari 0-5 tahun dan kedua untuk anak berusia 5-17 tahun. Perbedaan jenis kartu ini ada pada isinya seperti, NIK, nama orang tua, alamat dan foto. Untuk kartu yang berusia 0-5 tahun tidak menggunakan foto, sedangkan untuk anak berusia 5-17 tahun kurang satu hari itu menggunakan foto.
Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
Tujuan dikeluarkan kartu KIA ini untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik dengan sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
KIA memiliki 2 jenis kartu. Pertama, untuk anak berusia dari 0-5 tahun dan kedua untuk anak berusia 5-17 tahun. Perbedaan jenis kartu ini ada pada isinya seperti, NIK, nama orang tua, alamat dan foto. Untuk kartu yang berusia 0-5 tahun tidak menggunakan foto, sedangkan untuk anak berusia 5-17 tahun kurang satu hari itu menggunakan foto.
Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
Lihat Juga :