MK: Kewenangan Polisi Setop Orang di Jalan untuk Diperiksa Konstitusional
Rabu, 26 Januari 2022 - 15:07 WIB
loading...
Petugas kepolisian saat melakukan peneguran kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising di Lampu Merah Garuda TMII, Pinang Ranti, Jakarta Timur, Selasa (16/11/2021). Foto/MPI/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) dalam amar putusan menyatakan menolak untuk seluruhnya terhadap pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun permohonan pengujian UU ini diajukan oleh dua orang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga.
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).
Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kewenangan aparat kepolisian untuk menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002, merupakan norma yang sama isinya dengan norma dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu mengatur wewenang penyelidik untuk melaksanakan tugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Demokrat Berharap MK Mengabulkan Gugatan Presidential Threshold demi Orang Banyak
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).
Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kewenangan aparat kepolisian untuk menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002, merupakan norma yang sama isinya dengan norma dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu mengatur wewenang penyelidik untuk melaksanakan tugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Demokrat Berharap MK Mengabulkan Gugatan Presidential Threshold demi Orang Banyak
Lihat Juga :