Kasus Edy Mulyadi di Bareskrim Naik ke Penyidikan
Rabu, 26 Januari 2022 - 14:15 WIB
loading...
Edy Mulyadi dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi (EM) menjadi penyidikan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengambil alih seluruh laporan kepolisian di Polda jajaran terkait perkara tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Dedi menjelaskan status hukum tersebut ditingkatkan setelah Bareskrim Polri juga mengambil alih seluruh laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap masyarakat dari beberapa Polda jajaran terkait hal tersebut. "Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Bareskrim Ambil Alih Ujaran Kebencian Edy Mulyadi, Ini Pertimbangannya
Ramadhan mengungkapkan laporan polisi terhadap Edy Mulyadi ada tiga yang diterima, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut), dan Bareskrim Polri. "Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada 3 LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," ujar Ramadhan.
Ramadhan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memercayakan sepenuhnya penanganan terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum. "Kami Polri, meminta masyarakat kita imbau tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri," kata Ramadhan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Dedi menjelaskan status hukum tersebut ditingkatkan setelah Bareskrim Polri juga mengambil alih seluruh laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap masyarakat dari beberapa Polda jajaran terkait hal tersebut. "Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Bareskrim Ambil Alih Ujaran Kebencian Edy Mulyadi, Ini Pertimbangannya
Ramadhan mengungkapkan laporan polisi terhadap Edy Mulyadi ada tiga yang diterima, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut), dan Bareskrim Polri. "Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada 3 LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," ujar Ramadhan.
Ramadhan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memercayakan sepenuhnya penanganan terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum. "Kami Polri, meminta masyarakat kita imbau tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri," kata Ramadhan.
Lihat Juga :