Bareskrim Ambil Alih Ujaran Kebencian Edy Mulyadi, Ini Pertimbangannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Desakan publik di beberapa daerah terus bermunculan terkait dengan dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi soal pernyataan 'Jin Buang Anak'. Hal itu tercermin dari adanya laporan kepolisian , pengaduan, hingga pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat.
Banyaknya desakan publik akan pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi melahirkan keputusan untuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengambil alih seluruh laporan kepolisian di Polda jajaran terkait perkara tersebut.
"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada 3 laporan kepolisian, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Ramadhan menuturkan di Bareskrim Polri sendiri telah menerima laporan polisi terhadap Edy Mulyadi pada 24 Januari 2022 kemarin. Selain LP, juga diterima enam pengaduan dan enam pernyataan sikap dari berbagai elemen.
Selanjutnya, di Polda Kalimantan Timur juga menerima satu laporan polisi, 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap. Lalu, di Polda Sulawesi Utara ada satu laporan polisi dan Polda Kalimantan Barat terdapat lima pernyataan sikap.
"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Videonya pun viral di media sosial.
Video itu lantas menyulut reaksi dari masyarakat adat dayak. Tokoh Adat Dayak Balikpapan, Mey Chirsti mengatakan ucapan yang dilontarkan Edy tidak hanya menyakiti perasaan suku dayak namun seluruh warga Kalimantan.
Edy Mulyadi akhirnya meminta maaf kepada seluruh pihak yang kecewa dan marah atas pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempatnya jin buang anak.
Menurutnya diksi tempat jin buang anak bukan bermaksud menghina, namun lebih diartikan sebagai penggambaran tempat yang jauh.
Lihat Juga: Kapan Keppres Pemindahan Ibu Kota Terbit? Menteri Hukum: Tergantung Presiden dan Infrastruktur IKN
Banyaknya desakan publik akan pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi melahirkan keputusan untuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengambil alih seluruh laporan kepolisian di Polda jajaran terkait perkara tersebut.
"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada 3 laporan kepolisian, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Ramadhan menuturkan di Bareskrim Polri sendiri telah menerima laporan polisi terhadap Edy Mulyadi pada 24 Januari 2022 kemarin. Selain LP, juga diterima enam pengaduan dan enam pernyataan sikap dari berbagai elemen.
Selanjutnya, di Polda Kalimantan Timur juga menerima satu laporan polisi, 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap. Lalu, di Polda Sulawesi Utara ada satu laporan polisi dan Polda Kalimantan Barat terdapat lima pernyataan sikap.
"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Videonya pun viral di media sosial.
Video itu lantas menyulut reaksi dari masyarakat adat dayak. Tokoh Adat Dayak Balikpapan, Mey Chirsti mengatakan ucapan yang dilontarkan Edy tidak hanya menyakiti perasaan suku dayak namun seluruh warga Kalimantan.
Edy Mulyadi akhirnya meminta maaf kepada seluruh pihak yang kecewa dan marah atas pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempatnya jin buang anak.
Menurutnya diksi tempat jin buang anak bukan bermaksud menghina, namun lebih diartikan sebagai penggambaran tempat yang jauh.
Lihat Juga: Kapan Keppres Pemindahan Ibu Kota Terbit? Menteri Hukum: Tergantung Presiden dan Infrastruktur IKN
(kri)