Rumah Bupati Langkat Digeledah, Uang Ratusan Juta Diamankan

Rabu, 26 Januari 2022 - 13:39 WIB
loading...
Rumah Bupati Langkat...
Tersangka Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1/2021). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Uang ratusan juta rupiah diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menggeledah rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) pada Selasa 25 Januari 2022. Jumlah pasti uang tunai yang diamankan itu masih dihitung penyidik KPK.

Selain itu, berbagai dokumen juga diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan itu. Uang dan dokumen yang diamankan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Adapun lokasi yang digeledah yaitu rumah kediaman pribadi dari tersangka TRP. Di mana, tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (26/1/2022).





Uang tunai dan dokumen-dokumen yang berhasil diamankan dalam penggeledahan itu akan diverifikasi KPK. KPK akan langsung dilakukan penyitaan jika uang tunai dan dokumen-dokumen tersebut dinyatakan berkaitan dengan perkara ini.

"Bukti ini, akan didalami lebih lanjut di antaranya dengan dilakukan penyitaan serta dikonfirmasi kembali kepada para saksi-saksi yang akan dipanggil," ujarnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Ke enam tersangka tersebut yakni Terbit Rencana Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.



Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap.

Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA, Marcos Surya Abdi, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra. Adapun fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.

Belakangan, ramai diperbincangkan adanya kerangkeng di rumah Bupati Langkat. Diduga, kerangkeng itu untuk memenjarakan para pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin. Bupati Langkat diduga telah melakukan perbudakan modern terhadap para pekerja sawit.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)