Indonesia-Singapura Teken Ekstradisi, KPK Bersiap Seret Tersangka e-KTP Paulus Tannos

Rabu, 26 Januari 2022 - 01:30 WIB
loading...
Indonesia-Singapura Teken Ekstradisi, KPK Bersiap Seret Tersangka e-KTP Paulus Tannos
Paulus Tannos sempat dihadirkan secara virtual sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP pada 2017. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peluang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk memanggil tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos terbuka setelah Indonesia dan Singapura resmi memiliki perjanjian ekstradisi. KPK langsung berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait untuk memanggil direktur utama PT Sandipala Arthaputra tersebut.

"Terkait perjanjian ekstradisi ini, kami berikutnya nanti akan Koordinasi lebih lanjut dengan kementerian hukum dan ham, kementerian luar negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/1/2022).



Ali berharap proses permintaan keterangan terhadap Paulus Tannos dapat secepatnya dilakukan. Menurut dia, keterangan dari Thanos diperlukan guna mengungkap korupsi proyek pengadaan e-KTP tersebut.

"Penanganan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan ini diharapkan bisa selesai. Bagaimana kemudian tersangka juga bisa dilakukan pemeriksaan ataupun saksi-saksi yang tak berada di Indonesia juga nanti dikoordinasikan lebih lanjut," jelasnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka yaitu Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.



Mereka sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara. Sementara dua orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini adalah Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP dan telah sudah divonis pengadilan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2272 seconds (0.1#10.140)