PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Perubahan Level Sejumlah Daerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan ada perubahan level PPKM di sejumlah kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.5/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali
Syafrizal mengatakan bahwa jumlah daerah level 1 mengalami penambahan. Sementara jumlah daerah level 2 berkurang dan level 3 tetap.
“Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah. Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah. Begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah,” katanya dalam siaran persnya, Selasa (25/1/2022).
Dia mengatakan indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya. Di antaranya menggunakan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kemudian ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
Kemudian penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali, di mana penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan. Selain itu penyesuaian level juga didasarkan pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong Kabupaten / Kota untuk melakukan perbaikan data terkait covid–19.
Berikut rincian level PPKM di daerah Jawa dan Bali:
1. Daerah level 1
a. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis
Syafrizal mengatakan bahwa jumlah daerah level 1 mengalami penambahan. Sementara jumlah daerah level 2 berkurang dan level 3 tetap.
“Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah. Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah. Begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah,” katanya dalam siaran persnya, Selasa (25/1/2022).
Dia mengatakan indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya. Di antaranya menggunakan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kemudian ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
Kemudian penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali, di mana penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan. Selain itu penyesuaian level juga didasarkan pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong Kabupaten / Kota untuk melakukan perbaikan data terkait covid–19.
Berikut rincian level PPKM di daerah Jawa dan Bali:
1. Daerah level 1
a. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis