PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang hingga 31 Januari 2022

Minggu, 16 Januari 2022 - 18:22 WIB
loading...
PPKM Luar Jawa Bali...
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa masa PPKM untuk luar Pulau Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 31 Januari 2022. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) untuk luar Pulau Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 31 Januari 2022.

"Perpanjangan dilakukan untuk 14 hari ke depan yaitu 18-31 Januari," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu (16/1/2022).

Airlangga mengungkapkan bahwa jumlah daerah dengan kategori level 1 terjadi peningkatan. Sementara di beberapa level terjadi penurunan.



"Komposisi jumlah kabupaten kota PPKM level 1 menjadi 238 kabupaten/kota meningkat dari yang lalu 227. Kabupaten kota level 2 turun menjadi 138 kabupaten/kota dari 148 kemarin karena mereka sudah bergeser ke level 1. PPKM level 3 tinggal 10 kabupaten/kota dan di level 4 (tetap) 0 kabupaten/kota," katanya.

Airlangga mengatakan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan vaksin Merah Putih dan vaksin lainnya yang diproduksi di dalam negeri untuk pertengahan tahun.

"Bahwa terkait dengan vaksin itu dipersiapkan baik itu vaksin Merah Putih maupun vaksin yang berproduksi di dalam negeri, di mana ini untuk dipersiapkan pertengahan tahun ini atau yang diperkirakan di semester 2," kata Airlangga.

Selain itu, kata Airlangga, pemerintah mengingatkan agar masyarakat dan semua pihak untuk terus menjaga protokol kesehatan karena virus Covid-19 varian Omicorn telah memasuki Indonesia.

Baca juga: Kasus Omicron Meningkat, PB IDI Minta Pemerintah Tingkatkan Level PPKM

"Masyarakat perlu bersiap-siap dan perlu terus menjaga protokol karena puncak dari kasus ini diperkirakan masih akan terus berbasis berbagai negara dalam 40 hari kedepan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)