Kapolri: 136.408 Pelanggar ETLE Ditindak Sepanjang 2021
Senin, 24 Januari 2022 - 15:20 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Sigit, penerapan tilang berbasis elektronik ini akan mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat sehingga mengurangi potensi penyimpangan anggota di lapangan. Selain itu, di masa pandemi ini tilang elektronik juga akan mengurangi potensi penyebaran Covid-19.
Tentunya, lanjut dia, tilang elektronik juga akan membentuk budaya dan kesadaran patuh berlalu lintas yang lebih tertib dan disiplin tanpa ada yang mengawasi sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek deterrent. Pasalnya, kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran pengguna jalan.
“Kami informasikan bahwa angka kecelakaan lalu lintas memiliki angka cukup tinggi yang mengakibatkan korban meninggal dunia di samping penyakit-penyakit yang berisiko terhadap masyarakat,” tegasnya. Baca juga: Penilaian Kemenkeu, Kapolri: Realisasi Anggaran Polri Peringkat 5
“Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam berkendara,” imbau Sigit.
Tentunya, lanjut dia, tilang elektronik juga akan membentuk budaya dan kesadaran patuh berlalu lintas yang lebih tertib dan disiplin tanpa ada yang mengawasi sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek deterrent. Pasalnya, kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran pengguna jalan.
“Kami informasikan bahwa angka kecelakaan lalu lintas memiliki angka cukup tinggi yang mengakibatkan korban meninggal dunia di samping penyakit-penyakit yang berisiko terhadap masyarakat,” tegasnya. Baca juga: Penilaian Kemenkeu, Kapolri: Realisasi Anggaran Polri Peringkat 5
“Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam berkendara,” imbau Sigit.
(kri)
Lihat Juga :