Bupati Langkat Diduga Miliki Kerangkeng Manusia, Migrant Care Lapor Komnas HAM
Senin, 24 Januari 2022 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Anis, penjara itu diduga digunakan sebagai tempat penampungan bagi para pekerja. Hal yang lebih mengenaskan, pekerja yang dikurung tidaklah memiliki akses ke dunia luar. "Kerangkeng itu dipakai untuk menampung para pekerja mereka setelah mereka bekerja. Mereka juga tidak punya akses ke mana-mana," katanya.
Tak hanya dikurung di dalam penjara, mereka juga mendapatkan tindak kekerasan. Dari foto yang dibawa Anis dan tim ke Komnas HAM, terlihat salah satu pekerja tampak lebam di bagian wajah.
Baca juga: Geger Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Kapolda Sumut: Langsung Kita Dalami
Para pekerja juga tidak diberi gizi yang cukup oleh diduga pelaku. Jatah makan hanya diberikan 2 kali dalam sehari. Para pekerja juga tidak diberi gaji atas kerja yang telah dilakukan. Akses komunikasi dengan pihak luar terputus.
Anis menilai tindakan tersebut merupakan hal yang keji. Menurut dia, seharusnya sebagai kepala daerah melindungi warga, bukan melakukan tindakan yang semena-mena serta melanggar hak asasi manusia.
"Pada prinsipnya itu sangat keji, baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tetapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, antipenyiksaan, antiperdagangan orang," katanya.
Tak hanya dikurung di dalam penjara, mereka juga mendapatkan tindak kekerasan. Dari foto yang dibawa Anis dan tim ke Komnas HAM, terlihat salah satu pekerja tampak lebam di bagian wajah.
Baca juga: Geger Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Kapolda Sumut: Langsung Kita Dalami
Para pekerja juga tidak diberi gizi yang cukup oleh diduga pelaku. Jatah makan hanya diberikan 2 kali dalam sehari. Para pekerja juga tidak diberi gaji atas kerja yang telah dilakukan. Akses komunikasi dengan pihak luar terputus.
Anis menilai tindakan tersebut merupakan hal yang keji. Menurut dia, seharusnya sebagai kepala daerah melindungi warga, bukan melakukan tindakan yang semena-mena serta melanggar hak asasi manusia.
"Pada prinsipnya itu sangat keji, baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tetapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, antipenyiksaan, antiperdagangan orang," katanya.
(abd)
Lihat Juga :