Awasi Program Vaksinasi, DPR Bentuk Panja Vaksin Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi IX DPR RI telah resmi membentuk Panja Vaksin. Panja tersebut untuk pengawasan tata kelola hingga ketersediaan vaksin Covid-19 lalu oleh pemerintah.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan, panja yang telah dibentuk itu tak lain untuk melakukan pengawasan dari program vaksin yang digencarkan pemerintah. "Banyak yanga harus kita lakukan pengawasan terhadap pengelolaan Program Vaksin, tidak hanya dari aspek kehalalan," kata Kurniasih ketika dihubungi, Senin (24/1/2021).
Sejauh ini, kata dia, Komisi IX tengah menyusun agenda panja. Salah satunya mengenai regulasi hingga alokasi anggaran untuk pengadaan vaksin yang nilai impornya mencapai Rp44,08 triliun untuk pengadaan sebesar 465,07 juta dosis vaksin.
Mufida menambahkan insentif fiskal untuk pengadaan vaksin impor itu mencapai Rp8,33 triliun sepanjang 2021. Artinya, insentif fiskal itu mesti dapat dioptimalkan penggunaannya untuk percepatan vaksinasi di tengah masyarakat. "Mudah-mudahan ini bisa dioptimalkan dan juga ada optimalisasi dari tata kelola vaksin yang lebih baik ke depan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Diketahui, dalam kesimpulan rapat, Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes untuk memberikan data-data terkait vaksin kepada Komisi IX, antara lain jenis vaksin yang digunakan, jumlah masing-masing jenis vaksin, harga per dosis masing-masing jenis vaksin.
Kemudian jumlah hibah yang diterima Indonesia, jumlah vaksin kedaluwarsa potensi penghematan APBN dengan adanya vaksin hibah dan target vaksinasi baik primer maupun booster paling lambat 25 Januari 2022.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan, panja yang telah dibentuk itu tak lain untuk melakukan pengawasan dari program vaksin yang digencarkan pemerintah. "Banyak yanga harus kita lakukan pengawasan terhadap pengelolaan Program Vaksin, tidak hanya dari aspek kehalalan," kata Kurniasih ketika dihubungi, Senin (24/1/2021).
Sejauh ini, kata dia, Komisi IX tengah menyusun agenda panja. Salah satunya mengenai regulasi hingga alokasi anggaran untuk pengadaan vaksin yang nilai impornya mencapai Rp44,08 triliun untuk pengadaan sebesar 465,07 juta dosis vaksin.
Mufida menambahkan insentif fiskal untuk pengadaan vaksin impor itu mencapai Rp8,33 triliun sepanjang 2021. Artinya, insentif fiskal itu mesti dapat dioptimalkan penggunaannya untuk percepatan vaksinasi di tengah masyarakat. "Mudah-mudahan ini bisa dioptimalkan dan juga ada optimalisasi dari tata kelola vaksin yang lebih baik ke depan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Diketahui, dalam kesimpulan rapat, Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes untuk memberikan data-data terkait vaksin kepada Komisi IX, antara lain jenis vaksin yang digunakan, jumlah masing-masing jenis vaksin, harga per dosis masing-masing jenis vaksin.
Kemudian jumlah hibah yang diterima Indonesia, jumlah vaksin kedaluwarsa potensi penghematan APBN dengan adanya vaksin hibah dan target vaksinasi baik primer maupun booster paling lambat 25 Januari 2022.
(cip)