Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap Eks Penyidik KPK
Senin, 24 Januari 2022 - 11:37 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Jaksa Lie.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan m hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Terdakwa Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," imbuhnya.
Menurut jaksa, Azis telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD 36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Jaksa Lie.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan m hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Terdakwa Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," imbuhnya.
Menurut jaksa, Azis telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD 36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Lihat Juga :